Mendikbud Nadiem Makarim Mulai Izinkan Sekolah Tatap Muka, Namun Hal Ini Harus Terpenuhi

6 November 2020, 12:34 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat./ /desy/Seputar Lampung

PORTALPURWOKERTO- Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan izin belajar tatap muka. Namun, ia menekankan pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan apabila telah memenuhi syarat.

Nadiem Makarim menambahkan, hal ini merupakan situasi baru perkembangan pandemi Covid-19 di bidang pendidikan.

Syarat paling utama yakni daerah yang sudah dikategorikan zona hijau dan kuning dari penyebaran Covid 19 boleh mengadakan belajar tatap muka.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Naik Menjadi Siaga, 12 Desa Dalam Bahaya, BPPTKG Minta Penambangan Dikosongkan

Baca Juga: Kemendikbud: Media Sosial Bantu Jaga 'Bara' Budaya

Menurut Nadiem, banyak daerah zona hijau dan kuning covid 19 merupakan daerah tertinggal,  sehingga belum bisa melakukan pembelajaran jarak jauh karena tidak bisa mendapatkan akses internet layak.

Oleh karena itu, Kemendikbud segera mengambil sikap,  yakni memberikan izin tatap  muka di daerah terseebut.

 

"Teman-teman kita di zona kuning dan hijau, yang banyak sekali tidak punya akses terhadap internet. Daerah zona hijau dan kuning pandemi Covid-boleh buka tatap muka," kata Nadiem Makarim, Kamis 5 November 2020 dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat: Soal Situasi Covid-19 di Indonesia, Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Tatap Muka dengan Syarat Berikut

Sementara itu, sistem ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk kategori zona oranye dan merah.
Nadiem menjelaskan kedua daerah tersebut masih belum boleh untuk menggelar pembelajaran secara tatap muka.

Baca Juga: Sekolah Kembali Dibuka Setelah Masa Percobaan, Siapkan Hal Ini

Baca Juga: Cara Belajar Anak Millennials Yang Berbeda Dari Pendahulunya

Nadiem pun menjelaskan bahwa ia sebenarnya dilematis dengan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan tersebut merupakan tindakan yang tidak diinginkan dilakukan oleh Kemendikbud.

"Tidak ada di pemerintah pusat yang menginginkan PJJ. Saya tidak menginginkan PJJ," jelasnya.

Namun hal itu diterapkan, karena jika tidak diterapkan maka penyebaran Covid-19 akan semakin cepat dan kesulitan dikendali, sehingga berdampak pada keselamatan dan kesehatan banyak orang.

"Jika kita tidak menutup sekolah di Jakarta, bisa bayangkan berapa banyak manusia yang meninggal," tuturnya.

Penerapan penutupan sekolah dengan melangsungkan metode pembelajaran jarak jauh, lanjut dia, menjadi suatu keterpaksaan karena situasional pandemi Covid-19 yang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.***(PR/Alza Ahdira)

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler