Selain Harus Terdaftar di Dapodik, Cek Syarat dan Kriteria Guru Honorer Untuk Daftar PPPK 2021

- 7 Desember 2020, 20:16 WIB
Ilustrasi PNS. Berikut Langkah Penentuan NIP CPNS 2019. Terbit Awal Desember 2020? Ini Penjelasannya
Ilustrasi PNS. Berikut Langkah Penentuan NIP CPNS 2019. Terbit Awal Desember 2020? Ini Penjelasannya /Pixabay

PORTALPURWOKERTO- Kabar gembira bagi para guru honorer yang belum terdaftar sebagai PPPK.

Pemerintah kini membuka kembali pendaftaran PPPK tahun 2021 untuk guru yang memenuhi syarat serta kriteria yang dimaksud.

Pembukaan pendaftaran PPPK ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi guru honorer untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter Mengintai Selatan Pulau Jawa Seminggu Ke Depan

Akan tetapi, sebelum mengajukan diri untuk mendaftar, ada baiknya calon pendaftar melihat apa saja syarat yang diberikan oleh pemerintah.

Berikut ini merupakan kriteria yang harus dipenuhi pendaftar agar diterima PPPK, seperti yang dikuti Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi: Ini 3 Kriteria dan Syarat yang Bisa Ikuti Pendaftaran dan Seleksi PPPK 2021 untuk Guru Honorer sebagai berikut:

Pemerintah membuka kesempatan bagi:
1 Guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan;

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar, dan

3. Guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2, yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x