Aisha Weddings Viral di Jagad Maya, Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Hal Ini?

- 11 Februari 2021, 08:27 WIB
Aisha weddings
Aisha weddings /twitter.com / @SwetaKartika

Ia mengatakan bahwa Kafaah ini berhubungan dengan kesiapan mental atau psikologis, finansial, dan juga usia.

“Misalkan yang laki-laki terlalu tua, yang wanita terlalu muda, atau kebalikannya, jaraknya terlalu jauh. Inikan tidak se-kufu. Kemudian ada kesetaraan kekayaan. Salah satunya kaya salah satunya miskin ya ada perbedaan meski tidak semuanya. Makanya, itu bukan sebuah syarat wajib. Tapi itu yang harus diperhatikan. Begitu juga tingkat pendidikan,” lanjutnya.

Baca Juga: Aisha Weddings Tangkap Peluang Bisnis Paket Nikah Siri, Pasarnya Besar 1.2 Juta Anak Nikah Dini

Menurut Mintaraga, Islam memang membolehkan umatnya untuk melakukan pernikahan dini, hanya saja perlu kesiapan sebelum melakukannya.

“Jadi dari dasar itu. Islam membolehkan tidak? Ya boleh, tetapi menuju keluarga yang baik tentu ada kesiapan dari keduanya. Ada kesiapan mental, psikologis kan, ada kesiapan finansial, artinya paling tidak ia sudah memiliki penghasilan meski dalam Islam tidak disebutkan berapa besar penghasilannya. Yang penting sudah ada penghasilan,” lanjutnya.

“Kembali lagi pada tujuan orang menikah apa? Kalau pernikahannya ingin menuju yang sakinah mendapat keridhoan Allah SWT tentu perlu dipersiapkan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Aisha Weddings Dukung Nikah Bocah Usia 12 Tahun, Ini Risiko Kesehatan Pernikahan Dini

Bahkan, ia juga mengatakan bahwa Ulama membagi hukum nikah hingga 5 yakni dari wajib hingga haram.

“Para ulama membagi hukum nikah ada lima. Akan menjadi wajib ketika seseorang itu sudah tercukupi semuanya, kalau tidak menikah dikhawatirkan dia terjerumus dalam hal-hal yang tidak dibenarkan dalam syariat. Bisa ngga menikah jadi haram? Bisa. Jika menikah itu jelas-jelas membahayakan salah satunya,” terangnya.

Saat ditanya pendapatnya mengenai pernikahan dini, Mintaraga mengatakan bahwa hal tersebut tergantung kesiapan keduanya, baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah