Terbatas! Kuota dan Syarat Daftar Sipencatar, Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub

- 9 April 2022, 19:20 WIB
Simak Kuota dan Syarat Daftar Sipencatar, Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub
Simak Kuota dan Syarat Daftar Sipencatar, Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan Kemenhub /Sipencatar KEMENHUB

15.Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen

Baca Juga: Live Score SKD Seleksi Sekolah Kedinasan 2021, Pantau Terus Nilai Kalian!

16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub.go.id)

17. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni Sipencatar Kemnhub 2022 (bermaterai Rp 10.000)

18. Memiliki e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id/. Untuk informasi lebih lanjut tentang pendaftaran sekolah kedinasan di Kemenhub bisa kamu lihat pada laman https://sipencatar.dephub.go.id/.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x