PORTAL PURWOKERTO - Ada beberapa peraturan baru yang tercantum dalam PPDB DIY 2022 yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Salah satunya yang paling mengejutkan adalah adanya ketentuan siswa pendaftar yang tinggal dalam radius 300 meter dari sekolah otomatis bisa lolos lewat jalur zonasi.
Padahal, pada tahun sebelumnya pada seleksi di jalur zonasi secara keseluruhan diseleksi berdasarkan Nilai Gabung (NG).
Baca Juga: Jadwal PPDB DIY 2022 untuk SMA dan SMK Negeri di Wilayah Yogyakarta, Cek!
Persentasi seleksi jalur zonasi baik tahun 2021 maupun tahun 2022 tetap sama, yaitu sebanyak 55 persen dari keseluruhan kuota sekolah.
Namun, dari 55 persen kuota sekolah tersebut pertama-tama akan diisi terlebih dahulu oleh siswa yang memiliki KK dalam radius 300 meter dari sekolah yang diinginkan.
Sisa dari kuota zonasi tetap akan diisi siswa dari zona 1 SMA/SMKN yang bersangkutan.
Sebagai ilustrasi, untuk jalur zonasi SMA X memiliki kuota untuk jurusan IPA sebanyak 120 siswa.