1. Biaya provisi sebesar 1% dari total dari pinjaman
Biaya provisi adalah biaya yang dibayarkan ke bank sebagai balas jasa karena pengajuan kredit atau KPR disetujui dan biaya ini otomatis dipotong dari jumlah pinjaman yang didapatkan
2. Biaya administrasi 0,1% dari total pinjaman yang telah disetujui
3. Biaya akad KPR lainnya adalah asuransi jiwa
Hal ini dibutuhkan untuk melindungi keluarga nasabah apabila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Besaran premi asuransi jiwa ini bergantung dengan umur dan kondisi kesehatan nasabah. Biayanya akan semakin mahal jika umur nasabah melewati batas.
4. Biaya notaris-perjanjian kredit
Adapun incian biaya notaris biasanya sendiri terpisah dengan biaya balik nama maupun pajak penjual dan pembeli.
5. Biaya APHT Jaminan