PORTAL PURWOKERTO - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memiliki rumah dengan bunga rendah.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah memang merupakan salah satu kemudahan yang bisa didapatkan jika seseorang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Program pemilikan rumah merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, yang mendapat penyempurnaan pada 2021.
Baca Juga: Bunga Ringan Tak Bikin Beban, Cek 11 Pinjol yang Terdaftar di OJK Terbaru Berikut Ini
Manfaat utama program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah uang tunai yang diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau meninggalkan wilayah Indonesia.
Namun di samping itu terdapat manfaat lain yang bisa diperoleh peserta. Salah satunya yaitu fasilitas kemudahan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah.
Jenis manfaat pembiayaan perumahan yang tersedia bagi peserta JHT berupa:
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebesar maksimal Rp500 juta dan jangka waktu kredit maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Pinjaman Online OJK, Bunga Rendah, Pas Untuk Pelaku Usaha