Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR Bunga Rendah, Begini Syaratnya

- 21 Maret 2022, 14:43 WIB
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR Bunga Rendah, Begini Syaratnya
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR Bunga Rendah, Begini Syaratnya /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.

- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai (untuk KPR dan PUMP).

- Memiliki rumah yang akan direnovasi (untuk PRP).

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.

- Peserta yang istri atau suaminya juga merupakan peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) KPR.

- Memenuhi syarat dan ketentuan dari bank penyalur yang bekerja sama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Syarat, Tata Cara Pencairan BPJS  Ketenagakerjaan Online JHT Dipermudah, Cek Revisi Permenaker 2 Tahun 2022

Proses Pengajuan

Pengajuan kredit dapat dilakukan di kantor cabang bank yang bekerja sama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan, dengan syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

Lalu akan dilakukan verifikasi oleh bank dan OJK. Selanjutnya bank akan mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta dan sertifikat ke BPJamsostek.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah