2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), sebesar maksimal Rp150 juta dan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
3. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP), sebesar maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
4. Kredit Konstruksi (KK), sebesar maksimal 80 persen dari nilai konstruksi, tidak termasuk harga tanah.
Apabila peserta ingin mengajukan manfaat perumahan yang disediakan oleh program JHT tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut syarat pengajuan manfaat perumahan bagi peserta JHT, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Pengajuan KPR, PUMP, dan PRP:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 (satu) tahun.
- Tertib administrasi dan iuran.
- Peserta terdaftar dalam minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.