Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR Bunga Rendah, Begini Syaratnya

- 21 Maret 2022, 14:43 WIB
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR Bunga Rendah, Begini Syaratnya
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR Bunga Rendah, Begini Syaratnya /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), sebesar maksimal Rp150 juta dan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

3. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP), sebesar maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.

4. Kredit Konstruksi (KK), sebesar maksimal 80 persen dari nilai konstruksi, tidak termasuk harga tanah.

Apabila peserta ingin mengajukan manfaat perumahan yang disediakan oleh program JHT tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: 4 Pinjol Legal Cepat Cair Resmi OJK 2022, Rekomendasi Tepat Bagi Anda yang Sedang Membutuhkan Dana Mendadak

Berikut syarat pengajuan manfaat perumahan bagi peserta JHT, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pengajuan KPR, PUMP, dan PRP:

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 (satu) tahun.

- Tertib administrasi dan iuran.

- Peserta terdaftar dalam minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah