Klik info.gtk.kemdikbud.go.id, Dana BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Dipotong Pajak Penghasilan?

- 19 November 2020, 19:02 WIB
Tangkapan layar laman info.gtk.kemdikbud.go.id
Tangkapan layar laman info.gtk.kemdikbud.go.id /Portal Purwokerto/

 

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Baca Juga: Film Animasi Battle of Surabaya di Tampilkan di Festival Vive Asia di Argentina

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika telah memenuhi syarat, segera login ke  info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan lokasi bank penyalur, dan ikuti instruksi terkait berkas yang disiapkan sebelum mendatangi bank terkait.***(Mantra Sukabumi/Neng Siti Kulsum Ayunengsih)

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah