Pura-Pura Bisa Mengusir Jin, jadi Modus Lelaki di Semarang Cabuli 9 Anak Perempuan

29 November 2020, 09:38 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana mengiterogasi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Semarang /dok Tribrata News Jawa Tengah

PORTAL PURWOKERTO – Bermodalkan, mengaku bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang, S (39) warga Semarang melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur. Dia mencabuli anak perempuan berusia 13-15 tahun di beberapa tempat.

“Modusnya tersangka S ini mengagetkan kita semua ya, dengan mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halis yang ada di dalam tubuh,” kata Kabid Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Jawa Tengah, Minggu, 29 November 2020.

Tidak hanya mendeteksi, S juga mengaku kepada korban jika bisa mengusir jin yang ada di dalam tubuh, dengan melakukan penyatuan raga atau berhubungan badan. Korban selanjutnya diberikan pil koplo atau pil putih.

Baca Juga: Pembunuhan di Lembantongoa Sigi Sulteng, Kecam Kekerasan, Menag: Ungkap Modus dan Pelakunya

Sembilan korban berinisial AAP (14), APS (15), IA (14), SE (14), BMP (14), SHN (15), UTH (13), B (14), AC (15). Tidak hanya itu, polisi juga menduga masih ada empat korban lainnya, yakni berinisial S (14), W(14), T (14), dan A (14).

Tersangka sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2018 lalu. Aksinya ini dilakukan di beberapa tempat, seperti di kamar mandi, hotel, kos-kosan dan juga di rumah tersangka yang ada di wilayah Semarang dan Boja.

Baca Juga: Tak Kenal Maka Tak Kebal Bukan Sekadar Jargon

Kasubdit IV AKBP Sunarno mengatakan jika aksi bejat tersangka diketahui, setelah ada salah satu korban yang menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua melaporkan kepada Polisi.

“Jadi pelaku tidak membuka praktik, tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temannya di kenalkan oleh temannya lagi, jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku,” jelas AKBP Sunarno.

Baca Juga: Gondol Rp15,8 M, Kronologis Pria Bule Tipu Wanita Asal Jakarta Lewat Medsos

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Hinda Civic bernomor polisi H 7765 AM milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Karena dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler