PORTAL PURWOKERTO - Anggota Reskrim Polresta Banyumas Jawa Tengah menangkap pelaku pengecatan pada cabai rawit bercat merah yang beredar di sejumlah pasar tradisional di Banyumas.
Pelaku pengecatan cabai rawit bercat merah adalah seorang petani berinisial BN (35) warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.
Petani tersebut diduga menjadi pelaku kasus temuan cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Penutupan Pasar Modal 2020, Jumlah Investor Makin Meningkat, Indonesia Bursa dengan IPO Terbanyak
BN diamankan Anggota Satreskrim Polresta Banyumas di Temanggung Kamis 31 Desember 2020. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik di Polres Temanggung.
“Pelaku pengecatan cabai rawit adalah seorang petani, tersangka sudah kami tangkap di Temanggung,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkatnya, Kamis.
BN menjadielaku kasus temuan cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas. Tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik di Polres Temanggung
Penemuan cabai rawit bercat merah awalnya dari hasil pedagang Pasar Wage Purwokerto Kabupaten Banyumas pada Selasa.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Aku Merindu Ku Yakin Kau Tahu' Tanpa Batas Waktu, OST Ikatan Cinta
Kemudian tim penyidik satreskrim mengusut kasus cabai dengan pewarna cat dengan memanggil sejumlah saksi pedagang pengecer cabai.
Berdasarkan keterangan empat orang pedagang pengecer, mereka menyebut jika barang (cabai rawit) berasal dari seorang tengkulak di Temanggung,
Hasil penelusuran yang dilakukan petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM), menemukan peredaran cabai rawit tidak hanya di Pasar Wage, juga ditemukan di Pasar Cermai dan Pasar Kemukus Sumbang.
Baca Juga: Waduh, Begini Penampakan Cabai Rawit Dengan Pewarna Merah di Purwokerto, Kalau Dimasak Rasanya Sama!
Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengaku telah menyita cabai dengan pewarna dari pedagang sebagai barang bukti.
Sebagian besar lainnya cabai rawit bercak merah sudah didistribusikan atau dijual kepada konsumen.
Cat yang menempel pada cabai rawit bercat merah bahkan tidak luntur dicuci dengan alkohol dan air. Menunjukkan adanya unsur berbahaya dalam kandungan cat pewarna pada batang cabai rawit.
Memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut Kantor POM sudah mengirim ke BPOM Semarang “Mengenai bahan kimia yang terkandung dalam pewarna pada batang cabai masih dalam pemeriksaan di Laboratorium BPOM,” jelasnya.
Baca Juga: Astagfirullah, Geger Cabai Rawit Dicat Merah di Purwokerto, Begini Cara Membedakan Dengan yang Asli
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Yunianto mengaku temuan pewarnaan pada diduga untuk menyiasati harga dengan tujuan untuk mencari keuntungan, pada saat ini harga cabai mengalami kenaikan.
Hasil pantauan harga cabai rawit sebelum kasus terbongkar naik Rp58 ribu- Rp60 ribu per kilogram. Hari ini sudah turun lagi Rp 56 ribu per kilogram. ***