Polisi Bakal Bongkar Cabai Rawit Dicat Pewarna Merah, Beredar di Sejumlah Pasar Tradisional

- 30 Desember 2020, 20:14 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan barang bukti cabai rawit yang dicat pewarna merah.jpg
Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan barang bukti cabai rawit yang dicat pewarna merah.jpg /Evi Yanti/Portal Purwokerto 1

PORTAL PURWOKERTO -  Polresta Banyumas Jawa Tengah mengusut kasus peredaran cabai rawit dengan pewarna cat. Peredaran cabai  bukan hanya terjadi di Pasar Wage, namun kasus yang sama juga ditemukan di sejumlah pasar tradisonal lainnya di Purwokerto.

Polisi sejak peristiwa penjualan cabai dengan pewarna cat merah terbongkar, sudah memanggil empat orang pedagang pengecer.

Empat pedagang pengecer tersebut adalah pedagang yang mangkal di Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja. 

Baca Juga: Gawat, Pedagang Pasar Wage Menemukan Peredaran Cabai Rawit Dengan Pewarna Cat Merah

 “Dari empat pedagang kita panggil untuk dimintai keterangan, tapi  hanya dua yang datang. Yang lainnya akan kita panggil lagi besok,” kata Kanit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan, Rabu petang 30 Desember 2020.

Berdasarkan keterangan dua pedagang pengecer, cabai rawit dengan pewarna merah berasal dari seorang tengkulak dari Temanggung.

”Tengkulak  berasal dari Temanggung, dia pemasok sejumlah pasar tradisional di Purwokerto,” saat jumpa pers yang difasilitasi Bupati Banyumas Achmad Husein di Pendopo Sipanji.

Baca Juga: Viral Video Bullying Pelajar di Cilacap, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Temanggung untuk mengusut kasus peredaran cabai rawit yang pewarna.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x