Soal barang bukti pewarna apakah mengandung bahan kimia berbahaya, Polresta masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Loka POM Banyumas.
Sejak kasus peredaran cabai rawit dengan pewarna cat diketahui pada Selasa 29 Desember, hari ini (Rabu) sudah tidak ditemukan lagi cabai rawit serupa.
Dioplos
Kepala Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Wilayah 1 Purwokerto Arif Budiman
Polresta Banyumas Jawa Tengah mengusut kasus peredaran cabai rawit dengan pewarna cat di sejumlah pasar tradisional Purwokerto Kabupaten Banyumas.
Polisi sejak peristiwa penjualan cabai dengan pewarna cat terbongkar, sudah memanggil empat orang pedagang pengecer.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Kunjungi Korban Tanah Bergerak di Desa Sidanegara Kaligondang yang Retak Parah
Empat pedagang pengecer tersebut adalah pedagang yang mangkal di Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja.
“Dari empat pedagang yang kita panggil untuk dimintai keterangan nya hanya dua yang datang. Yang lainnya akan kita panggil lagi besok,” kata Kanit IV Sat Reskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan, Rabu petang 30 Desember 2020.
Berdasarkan keterangan dua pedagang pengecer, cabai rawit dengan pewarna berasal dari seorang tengkulak dari Temanggung.”Tengkulak berasaal dari Temanggung, dia pemasok sejumlah pasar tradisional di Purwokerto,” saat jumpa pers yang difasilitasi Bupati Banyumas Achmad Husein di Pendopo Sipanji.