Pihaknya akan bekerja sama dengan Polres Temanggung untuk mengusut kasus peredaran cabai rawit yang pewarna.
Soal barang bukti pewarna apakah mengandung bahan kimia berbahaya Polresta masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Loka POM Banyumas.
Sejak kasus peredaran cabai rawit dengan pewarna cat diketahui pada Selasa 29 Desember, hari ini (Rabu) sudah tidak ditemukan lagi cabai rawit serupa.
Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi
Kepala Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Wilayah 1 Purwokerto Arif Budiman mengatakan, peredaran cabai rawit dengan pewarna disamarkan atau dioplos dengan cabai rawit asli dan dibungkus dalam satu kemasan.
“Dicampur dengan cabai rawit merah asli, dibungkus dalam satu dus dengan berat total 30 kilogram. Diperkirakan setiap dus diisi 1-3 kilogram cabai rawit dengan pewarna," tambahnya.
Diperkirakan cabai yang terjual sudah mencapai empat sampai lima dus.
Setelah adanya temuan itu, sisa cabai di tangan pedagang telah ditarik oleh pemasok. "Untuk Pasar Wage hari ini setelah juragannya dilapori ada cabai yang dicat terus ditarik semuanya oleh pemasok. Hari ini saya mengecek sudah bersih," kata Arif.
Baca Juga: Bukan Masalah Perebutan Cowok, Ini Penyebab Bullying Pelajar di Cilacap
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas Yuniaanto menambahkan, cabai dengan perwarna merah juga ditemukan di Pasar Cermai pihaknya hanya bisa menyelamatkan barang bukti sebanyak 2 kilogram cabai yang lainnya sudah terjual. ***