Tes Antigen Palsu, Beredar Klinik dan Rumah Sakit di Jateng, Kapolda Peredaran Sejak Lima Bulan Lalu

6 Mei 2021, 20:00 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bongkar peredaran alat rapid test antigen diduga palsu /Polda Jateng

PORTAL PURWOKERTO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran alat tes  antigen palsu. Antigen palsu tanpa izin edar  beredar dan digunakan klinik,rumah sakit serta  dijual bebas di apotik apotik di Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka berinisial SPM (34).Tersangka merupakan karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.

SPM (34) adalah seorang karyawan PT. SSP  dengan ratusan barang bukti atusan box Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar.

Baca Juga: Biaya Pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun Purwokerto dan Stasiun Lain, Kini Lebih Murah Hanya Rp80.000

“Alat test antigan tidak memiliki izin edar dan diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan,” kata Kapolda dalam keterangan tertulis yang dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata Polda Jateng Kamis 5 Mei 2021.

Penangkapan  tersangka SPM berikut  bukti  di Semarang,  setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu

Petugas kemudian melakukan "undercover buy" dan berhasil menangkap SPM. Hasil pemeriksaan, alat tes antigen tanpa izin edar itu sudah diedarkan di wilayah Jawa Tengah sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021.

Baca Juga: 3 Lokasi Tes Genose di Purwokerto, Harga Murah dan Variatif, Hasilnya Cepat

 “Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. Diedarkan di wilayah Jawa Tengah, masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit," kata Kapolda katanya.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 245 boks masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clongene, 121 boks alat tes cepat antigen merk Hi Top, 10 boks alat tes cepat antigen jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40 juta atau Rp 160 juta per bulan.

Baca Juga: 132 Pemudik Digiring Ke Puskesmas Karangsambung, Hasil Swab Test Antigen Pemudik, Alhamdulillah

Praktik ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800 juta merupakan pendapatan resmi.  Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.8 miliar.

Wilayah pemasaran alat tes antigen palsu beredar seluruh wilayah Jateng,  juga telah banyak digunakan di rumah sakit,  klinik. alat tes antigen palsu juga serta dijual bebas di pasaran. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Tribratanews Polda Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler