Pura-Pura Bisa Mengusir Jin, jadi Modus Lelaki di Semarang Cabuli 9 Anak Perempuan

- 29 November 2020, 09:38 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana mengiterogasi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Semarang
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana mengiterogasi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Semarang /dok Tribrata News Jawa Tengah

Baca Juga: Gondol Rp15,8 M, Kronologis Pria Bule Tipu Wanita Asal Jakarta Lewat Medsos

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Hinda Civic bernomor polisi H 7765 AM milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Karena dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Tribrata News Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah