Baca Juga: Gondol Rp15,8 M, Kronologis Pria Bule Tipu Wanita Asal Jakarta Lewat Medsos
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Hinda Civic bernomor polisi H 7765 AM milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Karena dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***