PORTAL PURWOKERTO – Bermodalkan, mengaku bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang, S (39) warga Semarang melakukan aksi bejat terhadap anak dibawah umur. Dia mencabuli anak perempuan berusia 13-15 tahun di beberapa tempat.
“Modusnya tersangka S ini mengagetkan kita semua ya, dengan mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halis yang ada di dalam tubuh,” kata Kabid Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Jawa Tengah, Minggu, 29 November 2020.
Tidak hanya mendeteksi, S juga mengaku kepada korban jika bisa mengusir jin yang ada di dalam tubuh, dengan melakukan penyatuan raga atau berhubungan badan. Korban selanjutnya diberikan pil koplo atau pil putih.
Baca Juga: Pembunuhan di Lembantongoa Sigi Sulteng, Kecam Kekerasan, Menag: Ungkap Modus dan Pelakunya
Sembilan korban berinisial AAP (14), APS (15), IA (14), SE (14), BMP (14), SHN (15), UTH (13), B (14), AC (15). Tidak hanya itu, polisi juga menduga masih ada empat korban lainnya, yakni berinisial S (14), W(14), T (14), dan A (14).
Tersangka sudah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2018 lalu. Aksinya ini dilakukan di beberapa tempat, seperti di kamar mandi, hotel, kos-kosan dan juga di rumah tersangka yang ada di wilayah Semarang dan Boja.
Baca Juga: Tak Kenal Maka Tak Kebal Bukan Sekadar Jargon
Kasubdit IV AKBP Sunarno mengatakan jika aksi bejat tersangka diketahui, setelah ada salah satu korban yang menceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua melaporkan kepada Polisi.
“Jadi pelaku tidak membuka praktik, tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temannya di kenalkan oleh temannya lagi, jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku,” jelas AKBP Sunarno.