23 ribu Jamu Ilegal Milik Warga Kroya Dimusnahkan

- 30 November 2020, 17:36 WIB
Polda Jateng memperlihatkan barang bukti jamu ilegal milik pengusaha jamu asal Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Senin 30 November di Semarang
Polda Jateng memperlihatkan barang bukti jamu ilegal milik pengusaha jamu asal Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Senin 30 November di Semarang /dok Tribrata News Jateng

Baca Juga: Selegram Terjun Dari Lantai 4, Pemilik Akun@wulantari_ayu Tunjukkan Gejala Aneh,

“Barang bukti ini semuanya hanya daya tarik saja, fiktis demua palsu, tidak sesuai dengan standar farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin edar. Dengan pemusnahan ini mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga,” katanya.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x