PORTAL PURWOKERTO - Anggota Reskrim Polresta Banyumas Jawa Tengah menangkap pelaku pengecatan pada cabai rawit bercat merah yang beredar di sejumlah pasar tradisional di Banyumas.
Pelaku pengecatan cabai rawit bercat merah adalah seorang petani berinisial BN (35) warga Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung.
Petani tersebut diduga menjadi pelaku kasus temuan cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Penutupan Pasar Modal 2020, Jumlah Investor Makin Meningkat, Indonesia Bursa dengan IPO Terbanyak
BN diamankan Anggota Satreskrim Polresta Banyumas di Temanggung Kamis 31 Desember 2020. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik di Polres Temanggung.
“Pelaku pengecatan cabai rawit adalah seorang petani, tersangka sudah kami tangkap di Temanggung,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkatnya, Kamis.
BN menjadielaku kasus temuan cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas. Tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik di Polres Temanggung
Penemuan cabai rawit bercat merah awalnya dari hasil pedagang Pasar Wage Purwokerto Kabupaten Banyumas pada Selasa.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Aku Merindu Ku Yakin Kau Tahu' Tanpa Batas Waktu, OST Ikatan Cinta