Kemudian tim penyidik satreskrim mengusut kasus cabai dengan pewarna cat dengan memanggil sejumlah saksi pedagang pengecer cabai.
Berdasarkan keterangan empat orang pedagang pengecer, mereka menyebut jika barang (cabai rawit) berasal dari seorang tengkulak di Temanggung,
Hasil penelusuran yang dilakukan petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM), menemukan peredaran cabai rawit tidak hanya di Pasar Wage, juga ditemukan di Pasar Cermai dan Pasar Kemukus Sumbang.
Baca Juga: Waduh, Begini Penampakan Cabai Rawit Dengan Pewarna Merah di Purwokerto, Kalau Dimasak Rasanya Sama!
Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengaku telah menyita cabai dengan pewarna dari pedagang sebagai barang bukti.
Sebagian besar lainnya cabai rawit bercak merah sudah didistribusikan atau dijual kepada konsumen.
Cat yang menempel pada cabai rawit bercat merah bahkan tidak luntur dicuci dengan alkohol dan air. Menunjukkan adanya unsur berbahaya dalam kandungan cat pewarna pada batang cabai rawit.
Memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut Kantor POM sudah mengirim ke BPOM Semarang “Mengenai bahan kimia yang terkandung dalam pewarna pada batang cabai masih dalam pemeriksaan di Laboratorium BPOM,” jelasnya.
Baca Juga: Astagfirullah, Geger Cabai Rawit Dicat Merah di Purwokerto, Begini Cara Membedakan Dengan yang Asli
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Yunianto mengaku temuan pewarnaan pada diduga untuk menyiasati harga dengan tujuan untuk mencari keuntungan, pada saat ini harga cabai mengalami kenaikan.