“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” terang Ganjar Pranowo.
Nilai alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu.
Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Ganjar Pranowo juga menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian nilai Upah Minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Dijelaskan juga bahwa nilai inflasi di Jawa Tengah berada di angka 6,4 persen dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen.
Lantas, berapa jumlah UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah?
Baca Juga: Lulus Kuliah, Wabup Banyumas Wakili Wisudawan Beri Kesan Kuliah di UMP Purwokerto
Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa UMP 2023 Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69, UMP Jawa Tengah ini telah naik 8,01 persen.
Sebelumnya UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935, dan mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,6.