PORTAL PURWOKERTO – Simak informasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten yang resmi naik 2,50 persen di tahun 2024, cek berapa prediksi besaran UMK Tangsel dan Sukabumi disini.
Tok, UMP Provinsi Banten naik 2,50 persen. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan UMP 2024 Banten naik menjadi Rp2.727.812,11 dari tahun 2023 yang sebelumnya Rp2.661.280,11.
Adapun pertimbangan dalam perhitungan UMP Banten 2024 ini dilihat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 persen dan inflasi sebesar 2,04 persen di Provinsi Banten.
Septo Kalnadi selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten dalam keterangannya mengatakan, angka 2,50 persen untuk UMP Banten 2024 merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak.
Baca Juga: UMK Pekalongan 2024 Tembus Segini? UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Cek Prediksi UMK Pemalang dan Tegal
UMP Banten 2024 ini akan menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota guna menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan.
UMK Tangsel 2024 dan Sekitarnya
Sebanyak 4 Kabupaten dan 4 Kota berada di wilayah Provinsi Banten, yang artinya Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut akan menentukan berapa besaran kenaikan UMK 2024 mendatang berdasarkan UMP Banten 2024.
Berikut ini merupakan besaran UMP tahun 2023 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, termasuk Tangerang Selatan (Tangsel), Cilegon, dan Serang.