UMP Jateng Naik 3.27 Persen, Buruh : Gubernur Apa Berani?

- 31 Oktober 2020, 19:59 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo /Humas / @Prov. Jateng

PORTAL PURWOKERTO,-  Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen diapresiasi kalangan buruh.

"Ganjar berani mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker yang meminta upah minimum tahun 2021 tidak naik. Memang sebenarnya, SE itu bisa dilaksanakan bisa tidak, Gubernurnya, memilih tidak melaksanakan dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan,"

"Kami mengapresiasi keberanian itu," kata sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Cristiano Ronaldo Bakal Diselidiki Otoritas Italia

Menurutnya, SE Menaker memang harus diabaikan. Tidak hanya oleh Ganjar, tapi oleh kepala daerah lain di Indonesia.

"Karena SE itu kedudukannya masih di bawah PP, jadi harus diabaikan," imbuhnya.

Meskipun kenaikan UMP sebesar 3,27 persen jauh dari harapan, buruh merasa bersyukur masih ada kenaikan di tengah kondisi pandemi saat ini.

Baca Juga: Kakak Beradik Elle Dan Dakota Fanning Berbagi Layar di Nightingale

Dia berharap keputusan Ganjar diikuti kenaikan UMK di 35 Kabupaten/Kota. Karena UMP adalah pedoman daerah dalam penetapan UMK.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x