Ditemukan Sabu 0,7 Gram, Iyut Bing Slamet akan di Rehabilitasi atau Penjara 4 Tahun?

- 5 Desember 2020, 20:33 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kedua kiri) didampingi Kasat Resnakoba Kompol Wadi Sabani (ketiga kiri) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono (kedua kiri) didampingi Kasat Resnakoba Kompol Wadi Sabani (ketiga kiri) memberikan keterangan pers saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.



PORTAL PURWOKERTO - Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet kembali dibekuk aparat kepolisian karen penyalahgunaan kasus narkoba.

Adik dari artis Adi Bing Slamet ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat 4 Desember 2020.

Untuk keduakalinya, artis berusia 52 tahun ini diamankan karena penyalahgunaan narkoba. Terakhir pemilik nama asli Ratna Fairuz Albar ini ditangkap pada tahun 2011 silam.

Baca Juga: Sudah Menggunakan Narkoba Beberapa Bulan Ini, Millen Cyrus: Saya Minta Maaf

Iyut Bing Slamet diketahui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2004.

Ini bukan pertama kali Iyut Bing Slamet terjerat kasus narkoba, ia terjerat kasus yang sama pada tahun 2011 dan dihukum penjara selama satu tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menghadirkan Iyut Bing Slamet dalam acara konferensi pers pada Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Hasil Tes Urin Millen Cyrus Positif Narkoba, Polisi: Sudah Gunakan 3-4 Kali

Budi Sartono mengungkapkan adanya kemungkinan Iyut Bing Slamet untuk direhabilitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna, bukan pengedar.

"Bisa saja direhabilitasi dengan bukti yang ada. Kalau hasil sesmen perlu direhabilitasi maka kita akan rehab," kata Kombes Budi Sartono dikutip Portal Purwokerto daei Pikiran-Rakyat berjudul Sabu 0,7 Gram Jadi Bukti Penangkapan Iyut Bing Slamet, Polisi: Kita Kenakan Pasal Pengguna Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Terkuak, Fakta Selebgram Syaima Salsabila yang Gunakan Narkoba

Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta.

"Kita akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kita lihat hasil asesemen," ujar Budi.

Baca Juga: Viral, Kisah 21 Tahun Penantian, Akhirnya Pasutri Asal Madura Ini Berhasil Dapatkan Buah Hati

Budi mengatakan wanita pemilik nama Ratna Fairuz itu diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat hisapnya.

Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet dinyatakan positif menggunakan sabu usai melakukan tes urine dan pemeriksaan secara mendalam.

Baca Juga: Nusakambangan Selamatkan Cilacap dari Tsunami Pengandaran Setinggi 15 meter, Doni,Bekasnya Masih Ada

"Dari hasil tersebut, tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," tutur Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet kini akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.*** (Hani Fabriana/Pikiran Rakyat)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x