Duh, Pria Purbalingga Nekat Maling Klenteng Ho Tek Bio, Curi Besi Beton hingga Uang Kotak Sumbangan

28 November 2020, 10:27 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pencurian di Klenteng Ho Tek Bio Purbalingga. /Tribratanews Purbalingga/

PORTALPURWOKERTO- Seorang pria asal kecamatan Bobotsari, Purbalingga berinisial CAP, usia 24 tahun diringkus polisi karena terbukti mencuri di Klenteng Jo Tek Bio Purbalingga.

Ia terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana maksimal tujuh tahun.

CAP diketahui mencuri sejak empat bulan yang lalu. Beberapa barang yang dicuri diantaranya minyak goreng, besi beton, dan uang di kotak sumbangan senilai Rp 9 juta. Total kerugian mencapai hingga Rp 13 juta.

Baca Juga: Alasan Park Shin Hye Sempat Menolak Tawaran FIlm Thriller Misteri 'The Call'

Hal ini disampaikan oleh Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono, Jumat 27 November 2020 kemarin.

Pujiono mengatakan, CAP bisa mengambil berbagai barang di Klenteng Ho Tek Bio karena bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut.

Ketika ada kesempatan, ia pun mengambil barang-barang berharga milik klenteng.

Baca Juga: BST KPM masih Banyak , Ayo Dorong Bupatimu Ajukan Bantuan ke Kemensos

Pihak Klenteng Hok Tek Bio pun melapor ke kepolisian. Hasil pemeriksaan kamera pun dilakukan. Dari kamera CCTV yang terpasang, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

Namun saat akan ditangkap CAP ternyata sudah pergi dari Purbalingga.

“Tersangka sempat kabur ke rumah istrinya di wilayah Kabupaten Wonosobo. Namun kita berhasil memancing tersangka datang ke Purbalingga kemudian dilakukan penangkapan,” kata Pujiono didampingi Kapolsek PurbaIingga AKP Nur Susalit dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Baca Juga: Habib Rizieq Menolak di Tes Swab, Begini kata Wali Kota Bogor Bima Arya

Pijono menambahkan, CAP mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Barang yang ia curi lalu ia jual lagi untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka mengaku memiliki hutang ratusan juta sehingga nekat melakukan pencurian. Hutang tersebut tidak dapat dilunasi akibat gagal usaha jasa pengiriman yang sempat dirintis tersangka,” jelasnya.

Dari peristiwa pencurian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jerigen warna putih ukuran 10 liter, tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 centimeter.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Tribratanews

Tags

Terkini

Terpopuler