Hati-Hati, Modus Lama Ganjal Mesin ATM di Banjarnegara, Pelaku Bobol Rp45 Juta Uang Nasabah

5 Januari 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi mesin ATM. Pencurian uang dengan modus mengganjal mesin ATM terjadi kembali di Banjarnegara Jawa Tengah. Pelaku berhasil membobol Rp45 juta uang seorang nasabah. /Pixabay/Peggy_Marco


PORTAL PURWOKERTO - Modus lama para pelaku kejahatan pencurian uang dengan cara mengganjal mesin ATM kembali terjadi di Banjarnegara Jawa Tengah.

Adalah WD yang mengaku kehilangan uang hingga Rp 45 juta setelah ATM nya tertelan di sebuah mesin ATM di SPBU Mandiraja Banjarnegara pada awal Desember 2020 lalu.

WD melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Banjarnegara yang ditanggapi langsung oleh para petugas kepolisian.

Baca Juga: Cair, Program PKH Kemensos, Waktunya Pas Saat Harga Kebutuhan Naik

Pada Selasa, 5 Desember 2020, Satreskrim Polres Banjarnegara yang dilansir dari Tribrata Polda Jateng, berhasil membekuk MH warga Cianjur Jawa Barat anggota komplotan pencurian uang di Mesin ATM SPBU Mandiraja tersebut.

Dalam keterangan di laman tersebut, MH ditangkap di sebuah hotel kawasan Baturraden beberapa waktu lalu, sementara tiga pelaku lain masih buron.

Baca Juga: Asik, Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis, Jika Kamu Masuk 7 Kelompok Ini, Simak Penjelasannya

“Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan 1 pelaku, sementara 3 lainnya masih buron,” kata

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi.

Tersangka MH mengakui jika dalam menjalankan aksinya dia bekerja sama dengan tiga rekan lainnya. Bahkan dia tidak mengetahui berapa total uang yang berhasil dikuras dari rekening korbannya.

Baca Juga: Denda Rp5 Juta Menanti Warga Jakarta yang Menolak Vaksinasi Covid-19, Padahal Memenuhi Kriteria

“Waktu itu saya hanya dibilang sudah dapat, bahkan saya sempat pulang ke Cianjur dan diberi uang Rp 4 juta,” katanya.

Donna Briadi mengungkapkan, modus pelaku dengan mengganjal mesin ATM, setelah mendapatkan korbannya kesulitan, dia meminta korban untuk menghubungi call center yang sudah disiapkan tersangka lainnya.

Baca Juga: Gedung di Klaten Dinamai Megawati, Rocky Gerung: Jika Ganti Kepemimpinan, Suatu Saat Bisa Bermasalah

“Saat menghubungi call center, korban dimintai nomor PIN, dari situlah pelaku menguras isi rekening, semula berjumlah Rp.45.483.006, tersisa Rp.259.506, akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian hingga Rp 45.223.500,” jelas Donna Briadi.

Saat menjalankan aksinya, lanjutnya, para tersangka ini berbagi tugas, ada yang mengganjal ATM, satu lagi berperan seperti nasabah yang inginbertransaksi di ATM, dan rekan lainnya menjadi call center.

Baca Juga: Misteri Terpecahkan, Mengapa Burung Tidak Kesetrum Saat Hinggap di Kabel Listrik? Inilah Alasannya

“Tersangka yang kami amankan ini  merupakan residivis kasus yang sama, dia baru bebas Oktober lalu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Tribrata Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler