Ini Aturan yang Akan Diterapkan Jika Cilacap Akan Lakukan PSBB Jawa Bali Mulai 11 Januari 2021

7 Januari 2021, 16:37 WIB
Pintu masuk Kabupaten Cilacap /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Wilayah Banyumas Raya dikabarkan akan menjalani pengetatan wilayah PSBB Jawa Bali yang dilakukan serentak oleh Kabupaten/Kota di tujuh Provinsi di Jawa dan Bali yang akan dimulai pada 11 Januari 2021 mendatang.

Meski hingga saat ini belum ada teknis secara jelas mengenai wilayah Banyumas Raya, Sekda Cilacap Farid Ma’ruf mulai melakukan koordinasi untuk mempersiapkan PSBB Jawa Bali ini.

“Kitta belum tahu persis yang termasuk Banyumas Raya, belum ada petunjuk teknis. Kita tadi rapat untuk membahani Forkopinda (jika akan dilakukan PSBB Jawa-Bali),” katanya.

Baca Juga: Apakah Cilacap Masuk Banyumas Raya yang lakukan PSBB Jawa Bali? Ini Kata Sekda Cilacap Farid Ma'ruf

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai langkah yang akan dilakukan Pemda Kabupaten Cilacap jika melakukan PSBB Jawa Bali, Farid enggan memberikan detail teknisnya.

“Besok saya rapat dengan Forkopinda langkah-langkah apa yang harus kita lakukan kalau memang PSBB ini akan dilakukan pada Senin, tanggal 11 sampai 25 (Januari). Terus apa saja? Besok (dibahas). Hasilnya bagaimana ya besok,” tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Program Acara TransTV, 7 Januari 2021. Now You See Me Tayang Malam Ini

Meski demikian, Farid tidak menampik bahwa Kabupaten Cilacap masuk ke dalam kriteria atau parameter dilaksanakannya PSBB tersebut.

Begitu pula dengan Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, Pramesti Griyana Dewi. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan PSBB Jawa Bali Pramesti mengatakan bahwa kasus aktif positif Covid-19 lebih besar 19,4 persen dibanding prosentase nasional.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna Kamis 7 Januari 2021, Akankah Krishna Membebaskan Orang Tuanya dari Kansa?

 Ia juga menegaskan bahwa kapasitas tempat tidur rumah sakit di wilayah Cilacap sebesar 74 persen.

“Kalau kasus kematian lebih rendh 0,1 persen dari nasional. Untuk kasus sembuh 77,7 persen dan ini lebih rendah dari nasional yakni 82 persen,” kata Pramesti.

Baca Juga: Angka Covid-19 Capai 3.989 Kasus, Apakah Cilacap akan Ikut PSBB Jawa-Bali?

Mempertimbangkan hal tersebut dimana telah masuk kriteria PSBB Jawa Bali, Sekda Cilacap Farid meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) untuk membuat surat kepada toko-toko modern untuk mengurangi 50 persen pengunjung.

Untuk kafe, rumah makan, dan restoran akan ditutup sementara. Tempat-tempat karaoke di Cilacap juga akan ditutup.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali, dr Tirta: Karena Selama ini Kepala Daerah Ga Kompak

Pelaksanaan hajatan bagi masyarakat akan dilarang untuk sementara waktu. Namun, untuk hotel belum ada aturan resmi jika PSBB Jawa Bali akan dilaksanakan di Kabupaten Cilacap selama 14 hari.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler