Masih Dibawah Umur, Tersangka Kasus Video Viral Bullying Pelajar di Cilacap, Tidak Ditahan

7 Januari 2021, 23:05 WIB
Tangkapan layar video perundungan di Cilacap /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Viral video bullying pelajar di Cilacap pada akhir tahun 2020. Dalam video berdurasi 27 detik tersebut terjadi di sebuah perumahan yang tidak lagi terpakai di Cilacap, yang diketahui belakangan terjadi di Jalan Pemintalan Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Dalam video tersebut, terlihat seorang anak perempuan menangis karena dirundung oleh beberapa temannya. Salah satu orang yang merundung bahkan menjambak perempuan yang sedang menangis.

Viralnya video perundungan atau bullying tersebut membuat Kepolisian Resor Cilacap bertindak. Setelah melakukan penyelidikan, didapatkan lokasi kejadian, para pelaku dan juga korban.

Baca Juga: Ini Kronologis Terjadinya Video Viral Bullying Pelajar di Cilacap, Berawal dari Video Tik Tok

Polres Cilacap, kini telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembullyan atau perundungan tersebut.

Lima orang yang dijadikan tersangka yakni, AR (14), RR (14), CS (13) dan VA (14) mereka merupakan pelajar SMP dan satu tersangka SR (16), merupakan pelajar SMA. Mereka merupakan satu sekolah beda kelas, dan satu pelajar SMA merupakan alumni.

Ada dua orang korban yang dirundung oleh para pelaku. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Sendirian di Rumah Soimah Jatuh ke Dalam Sumur, Suami Pulang Istri Sudah Meninggal

Baca Juga: Paling Lengkap! Jadwal Program Acara Net TV Hari Ini, 7 Januari 2021. Ada Britain’s Got Talent

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres mengatakan jika saat ini pihaknya terus melakukan mediasi bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Balai Permasyarakatan (Bapas) pihak sekolah maupun keluarga.

“Sampai saat kita melakukan upaya mediasi, dan melakukan komunikasi dengan pihak berkompeten dalam hal ini pihak Bapas, pihak sekolah keluarga dan saat ini masih terus berlangsung,” kata Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim  AKP Refield Constatien Baba, Kamis, 7 Januari 2021 kepada wartawan.

Lima orang tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. Mereka tetap berada di rumah, sampai proses berlangsung.

Baca Juga: Link Streaming Nonton True Beauty Episode 8, Suho dan Seo Jun Berkelahi demi Memperebutkan Ju Kyung

Baca Juga: Gempa Hari Ini Terjadi 3 Kali di Sumatera dan Sulawesi, BMKG Gunakan Skala MMI, Apa Itu MMI?

“Karena dibawah umur, tetap kita lakukan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dan pihak keluarga tetap mendampingi dan dilakukan pengawasan dari pendampingan. Aturan sesuai UU Perlindungan anak, dimana dalam prosesnya tetap mengedepankan asas mediasi, tetapi hukum tetap berjalan,” ujarnya.

 Kapolres mengatakan mengatakan jika kejadian ini berawal dari Senin, 28 Desember 2020, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban DGT dan THH mengunggah video di aplikasi Tik Tok.

Namun, isi konten Tik Tok yang sedang merokok kemudian juga di upload di status whatsapp dan facebook. Akibat dari postingan tersebut kakak kelas mereka dan teman-temannya (pelaku) tidak terima karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik sekolah.

Baca Juga: Sinopsis Film Insidious 2, Pertarungan Sengit dengan Roh Jahat di 'The More'

Baca Juga: Ini 10 Potret Elkan Baggott yang Berlatih dan Bertanding di Lapangan Hijau, yang Kelima Cakep Banget

Selanjutnya, pada Selasa, 29 Desember 2020, sekira pukul 16.00 WIB, korban dipanggil oleh para pelaku ke perumahan Pemintalan Kelurahan Tambakreja. Para pelaku meminta pertanggungjawaban dari DGT dan THH.

DGT dan THH pun berlusaha meminta maaf, akan tetapi karena kakak kelas sudah emosi, maka akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan menampar dan menjambak rambut salah satu korban.

Salah satu pelaku ada yang merekam, dan kemudian  video kekerasan tersebut di upload di status whatsapp salah satu pelaku sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, video tersebut menjadi viral dimedia sosial.

Baca Juga: Permintaan Maaf Gisel Tak Pengaruhi Proses Hukum Kasus Video Syur 19 Detik

Baca Juga: Video Syur Gissel - MYD, Gisel Meminta Maaf Pada Indonesia

Mencegah terjadinya hal serupa Kembali terjadi. Kapolres menghimbau kepada para pelajar agar berhati-hati dalam mengunggah konten.

“Kami menghimbau kepada seluruh pelajar, khususnya di Cilacap, tetap kegiatan hanya satu pelajar tidak perlu mengupload konten yang tidak baik yang bisa mengakibatkan atau menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Cilacap

Tags

Terkini

Terpopuler