Tempat Wisata Tutup Sementara Selama PSBB di Cilacap

8 Januari 2021, 22:53 WIB
Pintu masuk Pantai teluk Penyu Cilacap /Yumi Karasuma//Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kabupaten Cilacap menajdi satu wilayah di Banyumas Raya yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PSBB Jawa-Bali ini mulai dilaksanakan pada Senin, 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Selama dua minggu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah yang menerapkan PSBB, termasuk di Cilacap.

Pegawai di lingkungan Pemkab melaksanakan tugas kedinasan, 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen dengan work from home. Pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT), administrator, Lurah, Sekretaris Lurah, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala UPT, Koordinator Wilayah, dan Kepala Sekolah Wajib kerja.  Pegawai di BPBD, Satpol PP, RSUD dan UPTD Puskesmas tetap melaksanakan tugas di kantor.

Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Hajatan Diperbolehkan di Banyumas Selama PSBB Jawa Bali Dengan Catatan

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Sedangkan bagi pondok pesantren yang sudah melaksanakan kegiatan belajar, agar menerapkan protokol Kesehatan.

Pasar tetap beroperasi dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk mall (pusat perbelanjaan), toko modern, pertokoan, tutup pukul 19.00 WIB, termasuk rumah makan, café, restaurant tutup pukul 19.00 WIB malam, ini diberlakukan mulai Senin, 11 Januari 2021,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Kanal Pembayaran Digital Terbaru di Aplikasi Live.On

Untuk restauran, rumah makan, café, diperbolehkan makan di tempat, dengan batasan 25 persen dari kapasitas. Pengusaha masih bisa buka dengan menerapkan protokol Kesehatan dan pembatasan waktu.   

“Tidak ada yang ditutup, hanya dibatasi jam (operasional), sampai pukul 19.00 WIB, setelah itu nanti ada tim dari Satpol PP, TNI Polri akan melakukan patroli menyisir,” ujarnya.

Sedangkan untuk kegiatan hajatan, Sekda mengatakan jika sebetulnya sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Penyakit. Hajatan diperbolehkan, dengan pembatsan 20 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Lirik Lagu Katakan Saja Bila Kau Inginkan Aku - Putri Delina ft Khifnu, Lengkap!

Selain itu untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dengan melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sedangkan kegiatan ibadah di luar tepat ibadah, seperti pengajian dihentikan sementara.

Fasilitas umum seperti alun-alun, ruang terbuka hijau, Gedung olahraga, Gym, sanggar senam dan sejenisnya tutup sementara.

Baca Juga: Awal Tahun Sudah Putus Cinta? Cocok Nih Dengerin Lagu ‘Januari’-Glen Fredly, Ini Lirik dan Chordnya

Sedangkan tempat wisata seperti wisata alam, wisata buatan dan wisata buatan, karoke, spa, rumah bilyard, arena bermain anak, bioskop, kegiatan perlombaan/permainan sejenisnya tutup sementara, Bupati mengatakan jika sementara waktu dilakukan penutupan.

“Untuk tempat wisata tutup,” ujar Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji.

Sama halnya dengan pangung hiburan, seminar dan sejenisnya dihentikan sementara. Sedangkan untuk transportasi umum, dilakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas! Ahmad Mihdan: Ustaz ABB Berkumpul Bersama Keluarga

Sekda Cilacap Farid Ma’ruf menghimbau kepada masyarakat agar mendukung adanya PSBB atau PPKM ini, sebagai upaya untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Cilacap.

Sampai Jumat, 8 Januari 2021, kasus terkonfirmasi positif di Cilacap mencapai 4.273 kasus dengan rincian, 3.232 pasien sembuh, 124 pasien meninggal dunia, dan 917 pasien positif aktif saat ini.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler