Awas! Satpol PP Akan Bubarkan Kerumunan Selama Pelaksanaan PSBB di Banyumas Termasuk di Tempat Makan

10 Januari 2021, 20:11 WIB
Tangkapan layar video Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono saat menjelaskan peraturan PSBB Banyumas /Pemkab Banyumas


PORTAL PURWOKERTO - Pelaksanaan PSBB Banyumas yang akan dimulai Senin, 11 Januari 2021, membatasi kegiatan masyarakat terlebih terkait dengan kerumunan.

Selama pelaksanaan PSBB Banyumas yang akan berlangsung 14 hari, kerumunan warga akan langsung dibubarkan oleh Tim Gabungan yang dipimpin Satpol PP.

Hal ini termasuk kerumunan yang mungkin terjadi di tempat makan di wilayah Banyumas.

Baca Juga: Update Aturan PSBB Banyumas: Angkringan, Warung Tenda Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Dengan Catatan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banyumas Yunianto mengatakan bahwa akan ada pengawasan setiap hari selama PSBB berlangsung di Banyumas.

"Untuk pedagang makanan dapat menyesuaikan waktu operasional atau yang bersangkutan mengatur waktu jualannya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Yunianto.

Baca Juga: 7 Kantong Jenazah Diduga Penumpang Sriwijaya Air Siap Diidentifikasi oleh Tim DVI Polri

"Ada patroli tim gabungan, utamanya membubarkan kerumunan," lanjutnya.

Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono menjelaskan bahwa Pembatasan jam operasional usaha dan fasilitas umum mulai jam 7 pagi hingga 8 malam.

Baca Juga: Bayu Berusia 7 Hari Dicek DNA di RS Polri Kramat Jati, Gegara Ayahnya Jadi Penumpang Sriwijaya Air

"Kafe dan rumah makan agar memprioritaskan layanan pesan antar dengan batas waktu sampai jam 8 malam dan bisa makan minum ditempat sebesar 25 persen dari daya tampung," tambahnya.

"Untuk angkringan dan warung tenda diperbolehkan hingga jam 10 malam hanya untuk melayani pembelian dibawa pulang," lanjutnya.

Baca Juga: HUT PDI Perjuangan, 3000 Pohon Ditanam di Cilacap

Selain itu, ia menjelaskan bahwa untuk kegiatan keagamaan di tempat ibadah dibatasi hingga 50 persen kapasitas maksimal.

"Untuk pengakuan, yasinan, tahlilan dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 10 orang," kata Wahyu.

Sementara untuk tempat wisata, spa, karaoke dan tempat hiburan lainnya dilarang beroperasi selama PSBB Banyumas dilaksanakan.

Baca Juga: Diduga Sinyal 'Black Box' di Kedalaman 23 Meter, Panglima TNI: Mudah-Mudahan Segera Bisa Diangkat

Selain itu, pasar tiban juga dilarang diselenggarakan. Pertemuan yang meningkatkan massa hanya boleh dilakukan secara daring (online).

Untuk hajatan pernikahan diperbolehkan dilakukan di KUA dengan maksimal 10 orang atau maksimal 20 persen kapasitas ruangan jika diselenggarakan di tempat lain.

Baca Juga: Sedikitnya 7 Kantung Potongan Tubuh Manusia dan Puing-Puing Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan

Namun, hal ini tidak berlaku untuk resepsi karena Pemerintah Kabupaten Banyumas meminta masyarakat untuk menunda acara tersebut selama PSBB Banyumas berlangsung.

"Untuk pembatasan di tempat kerja dilakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.," kata Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono.

Ia juga menjelaskan mengenai pembatasan transportasi umum maksimal 50 persen. Sedangkan pembelajaran di sekolah diganti dengan pembelajaran di rumah secara daring.

Baca Juga: Pergi dari Rumah Tanpa Izin, Pemuda Asal Brebes Ditemukan Meninggal Dunia di Curug Cisoreng

Bagi Pondok Pesantren yang terlanjur melaksanakan pembelajaran tatap muka diminta untuk tidak menambah murid dari luar dan tidak mengeluarkan murid yang sudah berada di lokasi.

"Jam malam di wilayah Banyumas mulai jam 8 hingga 4 pagi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan," tandas Sekda Banyumas.

Baca Juga: Danramil Cimanggung 1 dari 11 Korban Meninggal Akibat Longsor Desa Cihanjuang Sumedang

Ia juga meminta masyarakat Banyumas untuk menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker dengan benar, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan selama pelaksanaan PSBB Banyumas.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler