PSBB Cilacap Batasi Operasional Usaha, Ini yang Dilakukan Pedagang Kuliner Malam

11 Januari 2021, 22:05 WIB
Pedagang di alun-alun Cilacap memilih lebih awal membuka lapaknya selama pemberlakuan PSBB Cilacap, mulai Senin, 11 Januari 2021 /Hening Prihatini/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kabupaten Cilacap menjadi salah satu wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali atau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Sesuai dengan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Cilacap, ada sebanyak 15 poin kegiatan masyarakat yang diatur.

Diantaranya yakni membatasi waktu operasional mal, pertokoan, toko modern, maupun pedagang kaki lima sampai pukul 19.00 WIB. Padahal tidak sedikit para pedagang kaki lima, terutama yang berada di sekitar alun-alun Cilacap, angkringan, pedagang lesehan Lamongan, nasi goreng dan lainnya biasa buka malam hari.

Baca Juga: Duta Mode Purwokerto Tutup, Benarkah Karena Puluhan Karyawan Positif Covid-19? Berikut Faktanya

Sama halnya dengan pedagang di alun-alun Cilacap, yang juga biasa berjualan sampai malam hari. Namun, selama PSBB Cilacap ini, alun-alun ditutup sementara pada malam hari.

Adanya aturan maksimal tutup pukul 19.00 WIB, membuat para pedagang harus mempercepat membuka lapaknya. Karena di hari-hari biasa, mereka menggelar mulai pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB.

“Biasanya buka lapak jam 5 sore, tapi karena kemarin ada woro-woro dari Satpol PP, kalau maksimal jam 7 malam, jadi buka lebih cepat jam 1-an,” ujar Sri Kartinah, penjual es di alun-alun Cilacap, Senin siang.

Baca Juga: Kena Teguran, Kafe di Kedungbanteng Tak Patuhi Aturan PSBB Banyumas, Maksimal 25 Persen Kapasitas

Dia mengatakan, lebih baik menggelar lapaknya lebih cepat agar bisa berjualan. Karena jualan es menjadi satu-satunya mata pencahariannya.

“Sekarang kalau malam ngga bisa ya cari makannya gimana, jadi lebih awal. Sekarang kalau sekarang jam 5 sampai jam 7 ya cuman buka tutup lagi, makanya mengejar siang,” katanya.

Begitu juga pedagang mie ayam yang enggan menyebutkan namanya, jika terpaksa membuka lapaknya lebih siang.

Baca Juga: Fix, Penyuntikan Vaksin di Jateng 14 Januari 2021, Ganjar: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat

"Ya daripada tidak bisa cari makan, mending buka siang-siang, nanti sampao sore pukul 19.00 WIB," katanya.

Hal serupa juga dilakukan oleh pedagang Lamongan Sambal Cutang di Jalan tentara Pelajar Cilacap. Mereka yang biasa bukan pukul 17.00 WIB, kini harus bukan lebih awal. 

"Sudah mendapat surat pemberitahuan, dan sama bos diminta buka lebih awal, pukul 14.00 WIB, sampai pukul 19.00 WIB," ujar Daniel, pedagang Lamongan, Senin.

Baca Juga: KRI Rigel Temukan Turbin Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Langsung Dievakuasi ke JICT

Sama halnya dengan pemilik warung kelontong milik Mujiah yang berada di Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah. Meskipun tidak mendapatkan surat edaran secara langsung dari petugas, tetapi dia mendapatkan informasi dari pelangganya yang merupakan pedagang angkringan.

“Kalau saya tahu dari penjual angkringan, katanya ada PSBB, dan disuruh tutup jam 7 malam, kita tinggal ngikutin saja aturan pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Gara Gara Bangkai Ayam, Tetangga Dendam dan Tega Tebas Ibu dan Balita Dengan Pedang di Kebumen

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan jika selama PSBB ini, pedagang kaki lima, termasuk angkringan, pedagang ayam goreng, maupun nasi goreng yang biasa baru buka di malam hari, bisa membuka lapaknya lebih awal.

“Kalau bisa buka-nya lebih gasik,” kata Sekda, Senin.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler