Beredar di Medsos, Titik Penyekatan Keluar Masuk Banyumas Bawa Hasil Rapid Antigen, Benarkah?

19 Januari 2021, 23:27 WIB
Ilustrasi tes rapid antigen /humas bandung

PORTAL PURWOKERTO - Kebijakan baru yang ditetapkan Pemkab Banyumas, yakni bagi warga keluar masuk Banyumas harus membawa hasil tes rapid, dilaksanakan pada 20 Januari 2021.

Kebijakan bagi warga yang keluar masuk Banyumas membawa hasil tes rapid antigen ini akan dilakukan selama PSBB Banyumas berlangsung.

Hal ini disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein pada Selasa, 19 Januari 2021.

Baca Juga: Tanggulangi Sampah yang Kian Menggunung, Pemkab Banyumas Siap Operasikan 6 TPST Baru

Diketahui, penjagaan dan penyekatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Satgas tingkat kecamatan dan desa.

Tim tersebut akan melakukan penyekatan di lima titik untuk melakukan pemeriksaan warga yang keluar masuk Banyumas membawa hasil tes rapid antigen.

Baca Juga: Respon Terapi Konvalesen di RSUD Moewardi dan Kariadi Sangat Baik, RSUD Terkendala Donor Plasma

Meski hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum melansir titik penyekatan secara resmi, beredar lima titik tersebut di media sosial baik Facebook maupun Twitter.

Lima titik penyekatan tersebut diantaranya perbatasan Somagede - Banjarnegara, perbatasan Tambak - Kebumen, perbatasan Bunty - Cilacap, perbatasan Lumbir - Cilacap, dan perbatasan Sokaraja - Purbalingga.

Baca Juga: Pemkab Banyumas Gelar Tes Rapid Antigen, Bupati: Banyak Pasien Covid-19 Meninggal Berusia 55 Tahun

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas menanggapi hal tersebut.

Kebijakan membawa hasil tes rapid antigen akan diberlakukan bagi seluruh warga yang akan keluar masuk Banyumas tak terkecuali warga ber-KTP Banyumas.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Twitter Facebook Bella Irana

Tags

Terkini

Terpopuler