Tok! PPKM Banyumas Diperpanjang, Razia Perbatasan Tetap Ada, Bupati: Sehari 10 Orang Meninggal Akibat Covid-19

24 Januari 2021, 09:00 WIB
Alun-alun Purwokerto, Banyumas yang tampak sepi karena kebijakan PPKM atau PSBB /Hening Prihatini

PORTAL PURWOKERTO – Kebijakan Pemerintah mengenai PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021 berimbas pada perpanjangan pembatasan di beberapa wilayah di Jawa Tengah termasuk PSBB Banyumas.

Kabar simpang siur PPKM atau PSBB Banyumas diperpanjang kini terjawab  dengan diturunkannya Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) No.2 Tahun 2021 tertanggal 22 Januari 2021.

Dalam INMENDAGRI tersebut, PPKM atau PSBB Banyumas Raya diperpanjang meski beberapa waktu lalu case fatality rate(CFR) wilayah ini berada di bawah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Hampir Dua Minggu PSBB Banyumas Dilaksanakan, Banyak Warga yang Tak Taat Aturan, PPKM Diperpanjang?

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa wilayah Banyumas masih masuk untuk melakukan PPKM karena angka kematian masih tinggi.

“Benar, masih masuk sebab angka kematian masih tinggi. Kemarin satu hari 10 orang (meninggal akibat Covid-19),” kata Bupati Husein.

Ia menambahkan bahwa PPKM atau PSBB Banyumas belum efektif karena masih terjadi tambahan kasus.

Baca Juga: Ini Jam Operasional SAMSAT Banyumas Selama PPKM / PSBB Banyumas, Polresta: Manfaatkan SAKPOLE

“Kelihatannya tambahan kasus terus. Kita sudah sangat maksimal. Berarti belum efektif,” lanjutnya.

Aturan PPKM yang diterapkan diantaranya:

  1. Bekerja dari rumah (WFH) 75 persen dan bekerja dari kantor (WFO) sebesar 25 persen.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Untuk restoran, kapasitas dibatasi 25 persen dan mengutamakan layanan dibawa pulang.
  5. Pembatasan jam operasional untuk mall.
  6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Warga Luar Cilacap Nginap di Hotel Bakal di 'Scanning'

7. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen ruangan dengan penerapan protokol kesehatan.

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Dua Minggu, Ini Jalan yang Ditutup Selama Jam Malam PPKM – PSBB Banyumas Diberlakukan

Terkait dengan penyekatan di perbatasan Banyumas, Bupati Husein menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan tetap dilaksanakan.

“Tetap ada (razia di perbatasan) tapi sidak dan random (acak). Untuk efek psikologis,” katanya.

Baca Juga: Update Aturan PSBB Banyumas: Angkringan, Warung Tenda Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam Dengan Catatan

Diketahui bahwa selama PPKM atau PSBB Banyumas, warga yang hendak masuk Kabupaten ini wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen kepada petugas yang berjaga di perbatasan Banyumas dan wilayah tetangga Kabupaten.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler