PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan seorang residivis penipuan pada Kamis, 18 Februari 2021.
Adalah tersangka R yang berusia 25 tahun warga Bancarkembar Purwokerto Utara melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo 372 KUHP.
R tega melakukan tindak pidana tersebut terhadap korban W yang merupakan warga Majenang Cilacap yang disinyalir teman dekat tersangka R.
Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ini berawal pada Jum'at, 12 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka R mengantar korban W dari warung ke rumah kosnya yang berada di jalan Slamet Riyadi tepatnya di belakang Rita Super Mall Purwokerto," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim AKP Berry.
Tersangka R berniat meminjam sepeda motor milik korban W dengan alasan ada keperluan. Kemudian, tersangka R membawa sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Bupati Banyumas Geram Dituduh Menolak SKB 3 Menteri, Ini yang Dikatakannya
Pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka R menghubungi korban W untuk meminjam uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk keperluan membantu ibunya yg sedang sakit.
Karena tak curiga, korban W memberi uang tersebut. Pada saat itu juga, korban W menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya yang belum dikembalikan tersangka R.
Tanpa sungkan, tersangka R menjawab bahwa motornya sedang digadaikan. Atas kejadian tersebut korban W melaporkan ke Polsek Purwokerto Timur pada Rabu, 17 Februari 2021.
Tak lama, tersangka R yang merupakan residivis penipuan dengan kasus yang serupa ditangkap pihak kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Hari Ini, 18 Februari 2021: Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara
Akibat dari tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut, korban W mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan harga Rp12 juta dan uang sejumlah Rp2 juta.***