PORTAL PURWOKERTO - Enam narapidana narkoba, eks pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Riau dipindahkan ke Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah. Ke enam narapidana narkoba eks pegawai Lapas menjadi penghuni penjara Lapas Batu Nusakambangan yang menerapkan super maximum security (SMS) dengan sistem One Man One Cell.
Kadivpas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Mrah Budiman mengatakan, ada enam narapidana eks pegawai Lapas Riau yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Baca Juga: Puluhan Bandar Narkoba Asal Aceh Dikirim ke Nusakambangan
Baca Juga: Tsunami Pangandaran 15 Meter Renggut Ratusan Jiwa, Warga Kota Cilacap: Untung ada Nusakambangan
Pemindahan napi dari Lapas Riau ke Pulau Nuskambangan dilakukan dalam 2 gelombang yakni pada Kamis dan Jumat 18-19 Februari 2021.
Dengan menggunakan pesawat reguler menuju Yogyakarta. Kemudian dilanjutkan perjalanan darat dengan bus Transpras menuju Nusakambangan, Cilacap.
“Bus Transpas pembawa keenam narapidana eks pegawai sampai di Dermaga Wijayapura kemudian diseberangkan dengan kapal Pengayoman menuju Nusambangan. sekitar pukul 15.15 Bus Transpas yang membawa rombongan napi sampai di Lapas Batu.
Setelah diturunkan dari bus, mereka dijemput tim dari Rupam untuk melaksanakan penggantian borgol," kata Mrah Budiman ketika dihubungi Jumat Tim Portal Purwokerto.
Baca Juga: 21 Napi Asal Jawa Timur Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Baca Juga: Tak Ada Duanya! Berkunjung ke Teluk Penyu atau Nusakambangan Wajib Bawa Buah Tangan Ini, Apa Saja?
Setelah itu pengecekan kelengkapan administrasi pemindahan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan badan melalui mesin body scanner.
Selanjutnya para napi diarahkan ke ruang kunjungan untuk dilakukan pencukuran rambut, pemeriksaan kesehatan, dan penggantian baju.
Mereka kemudian menempati sel SMS di Lapas Batu dengan sistem one man one cell
“Pemindahan enam orang terpidana eks pegawai Lapas sejak dari Riau hingga penempatan di Lapas Batu berjalan lancar,”katanya.
Baca Juga: Benarkah Nissa Sabyan dan Ayus Sudah Menikah Siri? Ini Kata Adik Kandung
Baca Juga: Berawal dari Chat, Perselingkuhan Nissa Sabyan dengan Ayus Kepergok Sang Isteri, Ini Kronologisnya
Sebelumnya mereka adalah pegawai lapas dengan status sudah ASN itu ditempatkan di Lapas Pekanbaru.
Mrah Budiman menambahkan, ke enam eks pegawai di pidana karena terlibat dalam jaringan narkoba ke dalam lapas.
Pemidanaan hingga pemindahan ke Nusakambangan terhadap petugas yang terlibat dalam jaringan narkoba di dalam Lapas, untuk efek jera.
Kemenkumham tidak main main dalam aparat yang menjadi kaki tangan bandar narkoba di dalam Lapas,’ tambahnya.
Baca Juga: 6 Cara dan Syarat Hajatan di Banyumas Februari 2021, Makanan 'Take Away' dan Tak Boleh Ada Hiburan
"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat, bahwa komitmen kami memberantas peredaran narkoba tidak hanya dari warga binaan, tapi kepada petugas juga akan ditindak tegas," tambah.
Informasi yang dihimpun keenam pegawai Kemenkumham yang dipindahkan ke Nusakambangan ini mendapat hukuman yang berbeda.
Dari enam petugas ini, ada yang mendapat hukuman 6 tahun, ada yang 10 tahun dan ada juga yang 20 tahun penjara.***