PORTAL PURWOKERTO – Hari ini, Kamis, 22 April 2022 merupakan hari terakhir Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 di Kabupaten Cilacap.
Pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Cilacap berkesempatan mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta dari Kementrian Koperasi dan UKM.
Berbeda dengan wilayah lainnya, pendaftaran bantuan BPUM 2021 untuk wilayah Cilacap dilakukan secara manual. Pendaftar langsung datang ke kelurahan atau kantor desa, dengan membawa berkas persyaratan.
Baca Juga: Eform BRI UMKM Check 2021 Terbaru, Segera Klik Link eform.bri.co.id/bpum dan Bukan Eform.bni.co.id
Pastikan syarat pendaftaran bantuan UMKM untuk pelaku usaha mikro harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang meneruma KUR
Untuk cara mendaftar BPUM 2021 di Kabupaten Cilacap, dengan menyiapkan beberapa berkas atau dokumen. Cara mendaftar bantuan UMKM 2021 di Cilacap dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Fotokopi KK 1 lembar
3. Fotokopi NIB-IUMK (Nomor Induk Berusaha)/SIUP/SKU 1 lembar
4. Foto tempat dan produk usaha 1 lembar
5. Nomor HP yang dapat dihubungi
6. Kunjungi kelurahan atau kantor desa setempat
Baca Juga: 7 Fakta Dibalik Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala 402 di Laut Bali
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi UKM di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, Elie Kurniawati mengatakan jika pendaftaran dilakukan melalui kelurahan atau desa setempat.
Selanjutnya dari desa akan mengusulkan ke kecamatan dan selanjutnya diusulkan kepada dinas, yang kemudian diusulkan kepada Provinsi Jawa Tengah.
“Desa yang mendata, pelaku usaha bisa mendaftar langsung ke desa. Pada persyaratannya kan UKM harus memiliki IUMK atau SKU, dan proses pembuatannya ada di desa. Sehingga saat memproses SKU, otomatis desa mendata, dan diikutsertakan pada program BPUM 2021,” ujarnya.
Pendaftaran dikatakan akan berlangsung sampai tanggal 22 April 2021. Karena usulan calon penerima tersebut akan diserahkan ke Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 23 April 2021.***