Larangan Mudik 2021, Penyekatan Dimulai Belum Putar Balik di Brebes, Ada 3 Periode Musim Mudik Tahun Ini

24 April 2021, 20:29 WIB
/Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Berkaca dari kasus covid di India, Pemerintah tegas melarang masyarakat pulang kampung secara  massal pada Lebaran  2021. Satuan Tugas Covid membagi  3 periode musim mudik tahun In,  untuk mencegah hingga curi start larangan mudik 2021.

Beberapa kali  perintah mengubah ketentuan larangan mudik 2021, karena fenome yang terjadi, masyarakat tetap sejak melanggar ketentuan larangan mudik 2021 dengan berbagai cara seperti mencuri start mudik. Ada 3 Periode Musim Mudik Tahun  cegah pemudik pulang kampung bersamaan.

Skenario besar cegah pemudik pulang sesuai regulasi larangan mudik 2021, dengan adanya Addendum Surat Edaran Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, tentang perubahan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 , Ada 3 Periode Musim Mudik Tahun Ini 

Baca Juga: Di Banyumas Beredar di Warung Warung Gula Pasir Berbahaya Hasil Oplosan Ini Ciri-Cirinya

Beberapa perubahan dimaksud dalam tiga skenario besar mudik, awalnya hanya diberlakukan sehari. Waktu larangan  mudik 2021  dibatasi  10 hari dimulai sejak H-7 lebaran atau 6 Mei 2021. Sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dirubah menjadi satu bulan yakni mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.

Pemerintah sendiri membagi Ada 3 Periode Musim Mudik Tahun Ini 

Pada periode perjalanan di masa larangan mudik 2021, kendaraan bermotor yang diizinkan melintas hanya kendaraan pelayanan distribusi logistik

Periode peniadaan mudik (6-17 Mei),

Periode Peniadaan Mudik  perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendamping, sedangkan untuk persalinan dapat disertai dua orang pendamping.

Baca Juga: Masih Bingung Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021? Bisa Kunjungi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Di masa periode larangan mudik 2021  ini pula, penumpang kendaraan umum atau pribadi akan diperiksa surat negatif covid-19, jika tidak ada maka akan dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Periode Periode Pra Mudik(22 April-5 Mei)

Tetap harus melampirkan ketentuan dokumen kesehatan seperti hasil rapid test PCR/ antigen maksimal 1×25 jam, dan hasil negatif genose C 19 sebelum keberangkatan.

Scrining

Hari ini Sabtu 24 April 2021 di hari pertama penyekatan pada periode pra mudik dengan pengetatan (22 April-5 Mei) sejumlah titik ritik penyekatan pemudik di wilayah pantura perbatasan Jateng-Jabar sudah mulai dilakukan skrening pemudik yang curi start dari arah Jabar selama diberlakukan larangan mudik 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Kapal dan Pesawat Canggih, Persatuan Dukun Nusantara Turun Tangan Ikut Cari KRI Nanggala 402

Pos Kecipir ini adalah  satu dari tiga pos penyekatan. Dua pos lainnya berada di Exit Tol Pejagan dan di jalur perbatasan Jateng-Jabar di Desa Bojongsari Kecamatan Losari.

Desa Bojongsari adalah jalur alternatif dari Ciledug, Jabar masuk ke Brebes Jateng, Ada 3 Periode Musim Mudik Tahun Ini .

“Untuk pos penyekatan di Bojongsari untuk menghadang para pemudik yang menggunakan jalur tikus, dimana biasanya dipakai mobil-mobil travel dari Jakarta dan sekitarnya,”kata Waka Polres Brebes, Kompol Eko Yulianto saat  memimpin di perbatasan Jateng - Jabar, di Pos Penyekatan Terpadu Terminal Truk Kecipir, Desa Kecipir, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Sabtu.

Menurutnya, pihaknya langsung mendirikan pos penyekatan di Kecipir, sehari sejak dikeluarkannya ketentuan larangan mudik 2021.

Danramil 05 Losari, Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Muhtadi mengatakan, saat ini sedang dibangun juga dua pos pendukung yang nantinya untuk tempat istirahat para petugas, karena pelaksanaan tugas selama larangan mudik 2021, nantinya akan diberlakukan selama 24 jam secara bergantian atau shift,” teranganya.

Baca Juga: Pemkab Banjarnegara Ajak Warga Lakukan Simulasi Bencana Gempa Bumi Pada 26 April 2021

Terlait dengan pramudikm sesuai petunjuk di masa pra mudik dengan pengetatan ini, petugas belum memberlakukan putar balik kendaraan bermotor jika memenuhi syarat.

“Jadi para pemudik masih boleh melakukan perjalanan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta menunjukkan surat negatif covid-19 atau hasil test swab PCR antigen 1x24 jam bagi yang belum divaksin, bukti kartu vaksin dosis 1 dan 2, dan surat jalan atau surat tujuan pulang kampung,” terangnya.

Sedangkan ada 3 periode musim mudik tahun Ini,  bagi pemudik warga asli Brebes nantinya akan tetap diawasi oleh Satgas Covid-19 di masing-masing desa dengan memaksimalkan posko PPKM Mikro sesuai SOP yang sudah berjalan.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kodim 0713 Brebes

Tags

Terkini

Terpopuler