PORTAL PURWOKERTO - Aturan hajatan di kota Purwokerto maupun kabupaten Banyumas pernah di sampaikan oleh Bupati Banyumas pada bulan April 2021 lalu.
Sebelumnya diketahui, Bupati Banyumas Ir Achmat Husein telah memberikan izin kepada penyelenggara pesta pernikahan yang ingin menggelar hajaran.
Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menggelar hajatan di Purwokerto maupun Banyumas.
Baca Juga: Amalan Bulan Syawal Sesuai Anjuran Rasulullah, Jangan Lupa Sedekah dan Lakukan Hal Berikut Ini
Berikut ini merupakan aturan hajatan di Banyumas yang dirangkum oleh Portal Purwokerto:
1. Hajatan sudah mengantongi izin kelurahan setempat, sesuai lokasi
2. Hajatan diimbau untuk diselenggarakan di lapangan atau tempat terbuka dengan ukuran 600 meter persegi
3. Jika hajatan digelar di dalam ruangan, maka kapasitas maksimal 50 persen
4. Pengaturan jarak antar kursi dalam pesta pernikahan yakni 1,7 meter
Baca Juga: Terungkap, Fakta Terkait Larangan Menikah dan Hajatan Selama Mudik Lebaran Jilid 1 di Kebumen
5. Dianjurkan tidak ada meja prasmanan saat hajatan berlangsung
6. Hiburan atau tontonan yang mengundang kerumunan selama hajatan berlangsung harus melalui izin satgas covid
7. Makanan sebaiknya dibawa pulang atau dijadikan bingkisan (hampers).
8. Menyediakan tempat cuci tangan dan wajib menggunakan masker selama hajatan berlangsung. Protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: 9 Wisata Banjarnegara yang Tetap Buka Saat Libur Lebaran 2021, Siap Siap Ya
Tak hanya memperbolehkan hajatan, lokasi wisata di Banyumas juga sudah boleh buka dan beroperasi.
Begitu pula bioskop yang ada di kota Purwokerto juga telah beroperasi dengan normal, namun menggunakan standar protokol kesehatan ketat.***