PORTAL PURWOKERTO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai dijalankan oleh Pemkab Cilacap sejak 9-22 Februari 2021.
Kegiatan masyarakat sudah mulai diperlonggar, dibandingkan dengan pelaksanaan PPKM Jawa Bali lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf mengatakan jika pada PPKM Mikro ini masih ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi, diantaranya yakni 50 persen bagi pekerja, bekerja dari rumah.
Selanjutnya, Sekolah atau belajar mengajar dilaksanakan secara daring, kapasitas ibadah 50 persen, tempat wisata sampai pukul 15.00 WIB dan tempat hiburan dibuka sampai pukul 20.00 WIB.
Tempat makan, cafe, restoran diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB pasar dan toko modern hingga pukul 21.00 WIB. Sektor konstruksi 100 persen.
"Untuk akad dan pemberkatan masih diperbolehkan, maksimal 50 orang untuk keluarga mempelai, namun tidak diperbolehkan untuk menggelar hajatan," ujar Sekda.
Baca Juga: Libur Imlek selama PPKM Mikro, ASN Di Rumah Saja, Ganjar : Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Meskipun hajatan belum diperbolehkan, masih saja ada warga yang menggelar resepsi dan hajatan. Salah satunya di Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan, masih adanya kegiatan hajatan, sehingga membuat Tim Gugus Tugas Covid-19 bertindak.
Berdasarkan laporan dari Kodim 0703 Cilacap seperti dikutip Portal Purwokerto, diketahui jika identitas warga yang akan menggelar kegiatan hajatan adalah Mustakim.
Kepada petugas dia mengaku tetap menerapkan protokol kesehatan selama hajatan. Meskipun diakui tidak ada izin atau rekomendasi dari pihak desa.
Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Korban Longsor di Kebumen, Tim SAR Kerahkan 250 Relawan, Excavator dan Anjing Pelacak
Secara persuasif, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kesugihan meminta agar tenda hajatan dibongkar.
"Bagi Tim Gugus Tugas Covid-19, peraturan harus tetap ditegakkan, dan Kami menghimbau agar tratag yang sudah terpasang segera dibongkar," ujar Babinsa Koramil 06/Kesugihan Serda Kharino.***