Terungkap, Fakta Terkait Larangan Menikah dan Hajatan Selama Mudik Lebaran Jilid 1 di Kebumen

- 2 Mei 2021, 07:49 WIB
Operasi Giat Terpadu Tim Pendisiplinan Pencegahan Penularan Covid 19 di Kecamatan Kebumen, Karanganyar dan Kutowinangun
Operasi Giat Terpadu Tim Pendisiplinan Pencegahan Penularan Covid 19 di Kecamatan Kebumen, Karanganyar dan Kutowinangun /Pemkab Kebumen

PORTAL PURWOKERTO -  Selama larangan mudik lebaran 2021, Pemerintah Kabupaten Kebumen melarang pernikahan dan  hajatan  berlaku sejak 7 hari pasca Lebaran.

Larangan mudik telah ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah lonjakan kasus seperti di tahun sebelumnya. Pemkab melarang pernikahan dan  hajatan  berlaku 7 hari pasca Lebaran.

Larangan  pernikahan dan  hajatan  berlaku sejak 7 hari pasca Lebaran, bertujuan untuk menghindari kerumunan pemudik.

Baca Juga: Syarat Menggelar Pesta Pernikahan dan Hajatan di Purwokerto Banyumas Bulan April 2021

"Pernikahan dan hajatan belum boleh digelar untuk rentang waktu satu minggu atau 7 hari lebaran termasuk kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang,”kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Minggu 2 Mei 2021.

Larangan pernikahan dan hajatan pasca Lebaran  juga pernah disampaikan Bupati Arif memimpin Rakor Ekuinda Persiapan Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Ruang Rapat Gedung F Kompleks Setda, Jumat lalu.

Selain hajatan, Bupati juga  akan membatasi mobilitas masyarakat ke obyek wisata saat lebaran.

Baca Juga: Covid di Wonosobo Masih Tinggi, Pulang Kampung, Pemudik Wajib Swab Antigen Biaya Ditanggung Sendiri

Obyek wisata yang akan di tutup pasca Lebaran adalah obyek wisata yang dikelola oleh Pemkab. Untuk swasta khususnya kata Bupati juga harus memenuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x