PORTAL PURWOKERTO - Selama larangan mudik lebaran 2021, Pemerintah Kabupaten Kebumen melarang pernikahan dan hajatan berlaku sejak 7 hari pasca Lebaran.
Larangan mudik telah ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah lonjakan kasus seperti di tahun sebelumnya. Pemkab melarang pernikahan dan hajatan berlaku 7 hari pasca Lebaran.
Larangan pernikahan dan hajatan berlaku sejak 7 hari pasca Lebaran, bertujuan untuk menghindari kerumunan pemudik.
Baca Juga: Syarat Menggelar Pesta Pernikahan dan Hajatan di Purwokerto Banyumas Bulan April 2021
"Pernikahan dan hajatan belum boleh digelar untuk rentang waktu satu minggu atau 7 hari lebaran termasuk kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang,”kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Minggu 2 Mei 2021.
Larangan pernikahan dan hajatan pasca Lebaran juga pernah disampaikan Bupati Arif memimpin Rakor Ekuinda Persiapan Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Ruang Rapat Gedung F Kompleks Setda, Jumat lalu.
Selain hajatan, Bupati juga akan membatasi mobilitas masyarakat ke obyek wisata saat lebaran.
Baca Juga: Covid di Wonosobo Masih Tinggi, Pulang Kampung, Pemudik Wajib Swab Antigen Biaya Ditanggung Sendiri
Obyek wisata yang akan di tutup pasca Lebaran adalah obyek wisata yang dikelola oleh Pemkab. Untuk swasta khususnya kata Bupati juga harus memenuhi protokol kesehatan.