7 Syarat Hajatan di Kebumen 2021 Terbaru, Boleh Digelar Asal Sesuai dengan Ketentuan

22 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay.com/StockSnap

PORTAL PURWOKERTO - Syarat hajatan di Kebumen perlu dilakukan agar mendapat izin dari pemerintah.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan hajatan di kebumen sudah boleh diadakan namun harus sesuai dengan ketentuan dan syarat.

Aturan hajatan di Kebumen dan syaratnya ini diunggah oleh instagram resmi Pemkab Kebumen pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Pemkab Kebumen Izinkan Warga Gelar Hajatan dengan Catatan Kapasitas dan Zonasi!

"Bupati Arif Sugiyanto mengizinkan kembali dilakukan kegiatan masyarakat yang berada di ruang publik. Kegiatan kemasyarakatan yang dimaksud yakni hajatan nikahan, sunatan dan semacamnya namun dibatasi hanya 25 persen," demikian unggahan @pemkabkebumen di Instagram.

Berikut ini syarat dan aturan hajatan di Kebumen yang telah dirangkum Portal Purwokerto:

1. Kapasitas terbatas hanya 25 persen. Sebagai contoh untuk kegiatan seperti hajatan atau pesta pernikahan, jika kapasitas maksimal bisa diisi 100 orang, maka hanya boleh diisi 25 orang.

2. Zona hijau boleh mengadakan hajatan dengan kapasitas 50 persen

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Diputar Balik pada Grebeg Rowo di Pantai Lembupurwo Mirit Kebumen

3. Zona kuning boleh mengadakan hajatan dan kapasitasnya maksimal 50 persen

4. Selain hajatan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalawatan atau pentas seni dengan ketentuan yangberlaku

5. Taat protokol kesehatan saat acara hajatan berlangsung

6. Penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer

7. Wajib mengenakan masker 

Bupati Kebumen juga mengatakan jika jemaah sholat sudah boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Kebumen akan Dijadikan Kawasan Industri Perikanan dan Udang, Ini Lokasinya

Demikian aturan dan syarat hajatan di Kebumen, semoga bermanfaat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Instagram Pemkabkebumen

Tags

Terkini

Terpopuler