PORTAL PURWOKERTO - Hari ke tiga pemberlakukan Pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berita Kebumen. Sudah tidak ada lagi zona hijau atau oren di Kabupaten Kebumen, desa zona merah covid 19.
Zona merah Kebumen di tetapkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Sejak pemberlakuan PPKM darurat, maka sudah tidak ada lagi dalam berita di Kebumen ada istilah zona hijau, atau orange, semua disamakan menjadi zona merah. Kebijakan tersebut berlaku di semua wilayah Kebumen.
Kasus aktif hari ini tercatat 1386 tersebar di seluruh Kecamatan.
"Dengan PPKM darurat ini, saya tekankan tidak ada lagi zona hijau. Semua kita samakan merah. Karena kebijakan PPKM ini masuk di semua wilayah yang ada di berita Kebumen," ujar Arif Selasa 6 Juli 2021.
Dengan kategori zona merah covid 19 maka, maka semua kegiatan yang mengundang kerumunan dilarang, seperti gelaran hajatan nikah, pentas seni, semua perizinan yang terkait dengan kerumunan dilarang.
"Jadi gelar hajatan di zona hijau sekarang pun kita larang. Kalau ijab boleh, tapi kalau hajatan perizinannya kita larang," tandasnya.
Terkait dengan PPKM darurat, jalan menuju kota Kebumen juga disekat pada malam hari, swalayan atau supermarket juga dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Semua lokasi wisata ditutup.
Bupati meminta kepada semua masyarakat agar bisa memahami dan mematuhi semua aturan yang telah dibuat dalam PPKM darurat ini.
Ia menyatakan, PPKM darurat adalah kebijakan nasional, dimana semua daerah khususnya Jawa-Bali harus mengikuti aturan di atasnya.
"Saya tahu masyarakat pasti tidak nyaman dengan pembatasan ini. Kita tidak bisa memungkiri kasus Covid-19 di Indonesia melonjak, banyak rumah sakit penuh dan kewalahan menampung pasien, korban meninggal juga semakin banyak. Ini menjadi perhatian kita bersama," tandas Bupati.
Hari ini di berita Kebumen ada penambahan kasus terkonfirmasi positif 82 kasus terkonfirmasi sembuh 194 dan meninggal 9 orang. Laporan 4 Juli penambahan 93 kasus, sembuh 133 dan meninggal 11 orang. ***