Mendadak! 37 Napi Kasus Narkoba Lapas Cilacap Dites Urin, Ini Hasilnya!

18 Maret 2022, 17:19 WIB
Warga binaan kasus narkoba mengantre untuk menunggu tes urin mendadak dari BNN Kabupaten Cilacap, Kamis 17 Maret 2022 /dok Lapas Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Secara mendadak Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Cilacap melakukan tes urin kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Cilacap, Kamis, 17 Maret 2022.

BNN Cilacap melakukan tes urin kepada sebanyak 37 warga binaan di Lapas Cilacap, khususnya napi lapas narkoba.

Para warga binaan kasus narkoba dikumpulkan dan dilakukan cek urin serta cek mata.

Baca Juga: 6 Desa di Cilacap Banjir Hari Ini dan Mobil Pajero Masuk Saluran Irigasi di Buntu, Tak Ada Korban Jiwa

Kepala BNN Cilacap Windarto mengatakan sidak di Lapas Kelas IIB Cilacap dilakukan sebagai upaya agar Cilacap bebas dari penyalahgunaan narkoba, terutama di dalam lapas.

Untuk itu, khusus di Lapas Cilacap, tes urin ini dilakukan agar seluruh petugas dan juga warga binaan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Ada 37 warga binaan atau napi kasus narkoba yang diambil sampel urinnya, hasilnya seluruhnya negatif bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Cilacap Wisnu Hani Putranto mengatakan tes urin secara mendadak kepada warga binaan ini sebagai bentuk komitmen dari jajaran Lapas Cilacap untuk mewujudkan Lapas Kelas IIB Cilacap Zero Halinar.

Baca Juga: 79 Butir Pil Eximer Gagal Diselundupkan ke Lapas Cilacap, Dikirimkan Lewat Paket Gula Pasir

“Kami ingin mewujudkan Lapas Cilacap zero halinar atau bebas dari HP, pungutan liar dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Untuk itu, Kalapas juga meminta kepada para petugas agar jangan sekali-kali memfasilitasi para wargabinaan mendapatkan barang yang dilarang di dalam lapas.

“Jangan pernah sekalipun berpikiran untuk memfasilitasi warga binaan untuk mendapatkan barang barang terlarang seperti narkoba. Jangan rusak integritas dan moral petugas dengan membawa narkoba ke dalam lapas,” ujar Kalapas.

Bahkan, Kalapas dengan tegas akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang melakukan hal tersebut.  

Baca Juga: WNA Terpidana Mati Jaringan Timur Tengah Dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan

“Jika mau main-main, coba saja, kita akan pecat dan proses hukum. Sesuai dengan arahan Pak Menteri (Menkumham) dan Pak Dirjenpas,” tegasnya.

Seperti diketahui jika Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga bahwa Dirjen Pemasyarakatan dengan tegas menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.

Baca Juga: Kebakaran Lapas I Tangerang, Forum Akar Rumput Indonesia: Napi Punya Hak Keselamatan

Menurutnya, ini menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Lapas Kelas IIB Cilacap

Tags

Terkini

Terpopuler