Pemuda Kebumen Baru Kerja 5 Bulan Sudah Berani CURI Drone Majikan, Begini Kronologi Selengkapnya

31 Juli 2022, 11:59 WIB
Pemuda Kebumen Baru Kerja 5 Bulan Sudah Berani CURI Drone Majikan, Begini Kronologi Selengkapnya /Instagram @polreskebumen

PORTAL PURWOKERTO – Pemuda Kebumen baru kerja 5 bulan sudah berani curi drone majikan, begini kronologi selengkapnya.

Pencurian kembali terjadi di Kebumen. Baru saja seorang pemuda tertangkap usai curi drone milik majikannya.

Tindakan kriminal pencurian drone dilakukan pemuda Kebumen ini, padahal baru bekerja selama 5 bulan.

Pemuda Kebumen pencuri drone majikan ini adalah salah satu karyawan sebuah kafe di Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan Kebumen.

Baca Juga: Nikmati Sensasi Hembusan Angin Pantai Pecaron Kebumen, Lengkap Rute hingga Harga Tiket Masuk

Pencuri drone ini ditangkap unit Reskrim Polsek Pejagoan karena diduga melakukan pencurian satu unit drone milik majikannya.

Pemuda inisial MFR (21) warga Desa Somagede, Kecamatan Sempor Kebumen telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Berdasarkan keterangan Polres Kebumen, drone yang dicuri MFR adalah drone jenis Fimi x8 Se 2020.

Pencurian drone ini terjadi pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Hemat Air! Jumat sampai Minggu PAM Gangguan, PDAM Kebumen: Aliran Air Mati

“Tersangka mengambil unit drone milik korban yang tergeletak di kamar kafe,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, yang dikutip dari unggahan Instagram @polreskebumen pada Minggu, 31 Juli 2022.

Pemilik kafe yang sadar menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan ke Polsek Pejagoan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya MRF dilakukan penangkapan pada hari Selasa 12 Juli 2022.

Tersangka MFR mengaku dengan mudah mengambil unit drone karena sebagai karyawan di kafe tersebut.

Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap Sindikat Narkoba dari Luar Daerah, Sita Sabu Seberat 32,29 Gram

“Mudah saja Pak untuk mengambil drone itu. Tinggal ngambil saja, saya kan karyawan di situ,” kata tersangka MFR.

Rupanya, MFR sudah bekerja di kafe tersebut kurang lebih berjalan 5 bulan dan mengambil kesempatan sebagai karyawan untuk mencuri.

Satu unit drone hasil curian MFR kemudian dijual kepada seseorang di Yogyakarta senilai Rp3,8 juta.

MFR menggunakan uang Rp3,8 juta itu untuk membeli handphone serta untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Ketika Ganjar Pranowo Menjelajah Hutan Mangrove Muara Kali Ijo Kebumen, Canangkan jadi Ekowisata

Tersangka MFR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Demikian informasi dibekuknya pemuda Kebumen usai curi drone majikan usai kerja 5 bulan.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler