WAJIB VAKSIN BOOSTER! KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Ingatkan Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh TERBARU

31 Oktober 2022, 20:17 WIB
WAJIB VAKSIN BOOSTER! KAI Daop 5 Purwokerto Kembali Ingatkan Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh TERBARU /

PORTAL PURWOKERTO - Penumpang kereta api sekarang wajib vaksin booster? Berikut KAI Kembali Ingatkan peraturan perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api. 

Dilansir Portal Purwokerto dari siaran pers Senin, 31 Oktober 2022, KAI Daop 5 Purwokerto kembali ingatkan pelanggan KA jarak jauh wajib sudah vaksin booster. 

Untuk penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas, KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan para penumpang wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster.

Baca Juga: Hujan Lebat Ganggu Perjalanan Kereta Api Di Cilacap Terganggu, Daop  5 Purwokerto Minta Maaf 

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat menyampaikan kembali hal tersebut mengingat beberapa kejadian yang sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Hokben Purwokerto Hadir Dilengkapi Layanan Drive Thru, Serap Tenaga Kerja Lokal Banyumas

Misalnya saja karena pelanggan batal berangkat dikarenakan tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan dengan menggunakan KA Jarak Jauh dimana syarat yang harus dipenuhi adalah telah vaksin booster.

"KAI mengingatkan kembali agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Daniel dalam keterangan tertulisnya pada Senin 31 Oktober 2022.

Daniel juga menambahkan animo masyarakat untuk terus menggunakan jasa layanan Kereta Api tetap tinggi.

Baca Juga: UNSOED Purwokerto dan Sri Boga Bekali UKM Tradisional Dengan Teknologi Digital Agar UKM Naik Kelas

Hal ini dibuktikan dari jumlah okupansi penumpang naik khususnya di wilayah Daop 5 dari sejak diberlakukan persyaratan wajib booster sebanyak 408.511 penumpang.

Hal tersebut tentunya menjadi catatan tersendiri bahwa masyarakat terus mempercayakan sarana transportasi kepada layanan KAI yang terus berkomitmen menyediakan sarana transportasi yang sehat, selamat, aman dan nyaman.

Untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

Baca Juga: Banjir Air Mata di PALMA Magistra Utama Purwokerto 2021/2022, Wisudawan Sesenggukan Gegara Ini!

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Hujan Lebat Ganggu Perjalanan Kereta Api Di Cilacap Terganggu, Daop  5 Purwokerto Minta Maaf

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Tiket Cuma Rp20ribu! Berikut Jadwal Film Bioskop Rajawali Purwokerto Hari Ini, Selasa 4 Oktober 2022

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Upaya Pemkab Banyumas dan Bea Cukai Purwokerto Selamatkan Pendapatan Negara

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara itu KAI Daop 5 Purwokerto juga telah menyelesaikan permasalahan terkait koper rusak milik pelanggan dengan akun @Nandarpamungkas yang sempat viral beberapa saat yang lalu.

“Hal tersebut merupakan salah satu wujud komitmen kami, PT KAI untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan setia KAI. Permintaan maaf sekaligus pemberian ganti rugi dan souvenir khas KAI sebagai bukti keseriusan kami dalam menangani ketidaknyamanan pelanggan,” imbuh Daniel sekaligus mengakhiri keterangannya.

Baca Juga: Portal Purwokerto Rayakan Ulang Tahun ke-2 Hari Ini! Bagikan Donasi dengan Tema Kesederhanaan

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***

Editor: Maria Nofianti

Tags

Terkini

Terpopuler