Kronologi Penangkapan 4 Kakek Mesum di Purwokerto Hari Ini 13 Januari 2023, Usia Korban 12 Tahun, Kini Hamil

13 Januari 2023, 14:32 WIB
Kronologi Penangkapan 4 Kakek Mesum di Purwokerto Hari Ini 13 Januari 2023, Usia Korban 12 Tahun, Kini Hamil /Unsplash/ Annie spratt

PORTAL PURWOKERTO – Betapa sedih nasib AA, seorang anak 12 tahun yang kini harus menanggung trauma seumur hidup karena empat kakek yang melakukan tindakan bejad padanya.

Cek disini kronologi penangkapan empat kakek pelaku pencabulan bocah 12 tahun yang dilakukan sejak 2022 dan mengakibatkan korban hamil.

Empat pelaku pencabulan adalah W (70), J (50), SA (69), K (67) warga desa Kedungrandu Patikraja, satu desa dengan AA.

Kronologi penangkapan 4 kakek mesum pelaku pencabulan di Patikraja bermula dari orangtua AA yang curiga anaknya tidak menstruasi.

Baca Juga: Kejahatan di Purwokerto, Polresta Banyumas Tangkap 4 Kakek Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur 13 Januari 2023

“Diketahui tidak menstruasi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.

Saat ditanya oleh orang tua, AA kemudian menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya itu. AA menceritakan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan.

Tidak hanya itu, AA juga disetubuhi oleh pelaku yang berbeda-beda. Orang tua kemudian memeriksakan anak mereka itu.

"Kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahu bahwa korban telah hamil 12 Minggu,” tambah Kompol Agus Supriadi.

kroBaca Juga: Kronologi Bocah Tewas Ketabrak Bus Trans Banyumas, Kecelakaan di Purwokerto 6 Januari 2023, TKP Baturraden

Tidak terima anaknya jadi korban kejahatan pencabulan, orang tua AA kemudian melaporkan keempat pelaku ke pihak berwajib pada 11 Januari 2023.

"Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi", ungkap Kompol Agus Supriadi.

Bergerak cepat, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 4 pelaku pencabulan terhadap anak AA.

"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Desa Kedungrandu Kec. Patikraja yang merupakan tetangga Korban", ungkap Kompol Agus Supriadi melalui keterangan tertulis yang diterima tim Portal Purwokerto.

Baca Juga: 8 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cilongok Diamankan Polresta Banyumas, Ini Modus yang Diungkap Polisi

Menurut Kompol Agus Supriadi, peristiwa pencabulan yang dilakukan empat kakek tersebut terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu berbeda.

Modus yang digunakan empat kakek itu dengan memberikan imbalan kemudian melakukan pencabulan pada AA.

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan,” tambah Kompol Agus Supriadi.

Jumlah uang yang diberikan kepada AA oleh pelaku pencabulan mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah.

Baca Juga: Siapa Sosok Anggota DPR Berinisial DK yang Diduga Terlibat Tindakan Pencabulan? Berikut Informasinya!

Saat ini pihak Unit PPA Polresta Banyumas tengah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan keempat kakek itu terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Sumber: Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler