Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Menginap 10 Bulan di Hotel Jalan Merdeka, Jual Pacar Seharga Ini

14 Maret 2023, 14:28 WIB
Mucikari Prostitusi Online di Purwokerto Menginap 10 Bulan di Hotel Jalan Merdeka, Jual Pacar Seharga Ini /Polresta Banyumas/

PORTAL PURWOKERTO - Mucikari prostitusi online di Purwokerto menginap 10 bulan di Hotel yang terletak di Jalan Merdeka Purwokerto. Jual pacarnya seharga ini.

Terungkap babak baru kasus prostitusi online yag terjadi di sebuah hotel di Jalan Merdeka Purwokerto. Salah satu tersangka inisial RH (26) belakangan diketahui sudah menginap selama 10 bulan di hotel tersebut bareng pacarnya, inisial A (25) warga kota Bandung, Jawa Barat.

Jauh jauh datang dari Bandung, A (25) malah melakukan open BO di kota Purwokerto dengan pacarnya RH (26) yang bertindak sebagai mucikari.

RH menjual A kepada laki laki hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dalam penjualan atau transaksi tersebut tidak ada unsur paksaan atau intimidasi dari RH kepada A.

"Tidak ada unsur paksaan atau intimidasi dari tersangka kepada korban atau pacarnya ini," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online Lewat MiChat, Open BO di Hotel Jalan Merdeka Purwokerto

Namun meskipun tidak ada unsur paksaan atau intimidasi, namun pelaku tetap saja ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang atau kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Dalam menjajakan pacarnya di aplikasi MiChat, RH menawarkan pacarnya dengan tarif yang berbeda beda. Tarif yang ditawarkan adalah mulai dari Rp300 ribu hingga Rp 1 juta.

Terbongkarnya kasus perdagangan orang itu bermula dari informasi yang masuk ke Polres Banyumas pada hari Sabtu, 11 Maret 2023 sekitar Pukul 16.00 WIB.

Informasi tersebut mengatakan bahwa di kamar Hotel di Jalan Medeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara open BO melalui aplikasi Michat.

Baca Juga: Polresta Cilacap Bongkar Perdagangan Manusia, Janjikan Kerja di Luar Negeri dengan Bayar DP Rp50 Juta

Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas yang di pimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP.

Kemudian sekitar Pukul 23.00 WIB, petugas mengecek di kamar 369 lantai 3 dan menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel.

Dari hasil pengembangan kemudian didapati pelaku lainnya yang berada di kamar berbeda. Jumlah pelaku yang tertangkap sebanyak enam orang. Dan korbannya berjumlah lima orang perempuan dari kota yang berbeda beda.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler