Pengedar Narkoba Jaringan Cilacap-Purwokerto Ditangkap BNNK Cilacap, Amankan Barang Bukti 27,8 Gram Sabu

15 Juni 2023, 15:45 WIB
BNNK Cilacap menangkap satu pengedar narkotika jenis sabu dengan BB sebesar 27,8 gram.* /dok Humas BNNK Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Seorang pengedar narkotika diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap. Pelaku berinsial SG (43) warga Cilacap merupakan jaringan narkotika di Cilacap dan Purwokerto. 

Pengedar narkotika ini diamankan diamankan petugas BNNK Cilacap pada Minggu 11 Juni 2023 sore. Petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan petugas saat mengendarai mobilnya di sekitar wilayah Cilacap Selatan. 

Kepala BNNK Cilacap Agustinus Widdy Harsono mengatakan, jika penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya informasi pengedar yang tengah melintas di Cilacap.

Baca Juga: Sekelompok Pemuda di Kalisabuk Cilacap Bawa Senjata Tajam Viral di Medsos, Netijen: Bocah Ndesa Aja Polah

Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat dilakukan penggledahan, didapati barang bukti narkoba pada pelaku.

"Petugas mendapati ada sembilan bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi dugaan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang masing-masing beratnya kurang lebih 0,5 gram yang disimpan di dalam saku celananya," kata Kepala BNNK Cilacap pada rilis yang dikirimkan, Kamis, 15 Juni 2023. 

BNNK Cilacap pun melakukan pengembangan kasus tersebut, berdasarkan keterangan tersangka SG dan foto dari handphone tersangka diketahui bahwa masih ada Narkotika jenis Sabu yang disimpan. 

Barang bukti ini didimpan tersangka di beberapa tempat di Cilacap dan Purwokerto, dengan ukuran masing-masing memiliki berat antara 0,5 gram dan satu gram.

Baca Juga: Ratusan Orang Cilacap Dijanjikan Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Setor Puluhan Juta, Ternyata Zonk!

Setelah ditelusuri, petugas BNN Kabupaten Cilacap mendapatkan 31 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu yang disembunyikan oleh tersangka SG di Cilacap dan di Purwokerto.

“Rinciannya ada 7 paket yang disembunyikan di Cilacap, dan 24 paket Sabu yang disembunyikan di wilayah Purwokerto, total ada 40 bungkus plastik klip bening berisi narkoba dengan berat total 27,8 gram,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.***

 

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BNNK Cilacap

Tags

Terkini

Terpopuler