Polres Kebumen Ungkap Pengguna Knalpot Brong Mayoritas Pelajar SMA, Tim Gabungan Lakukan Razia

6 November 2023, 16:15 WIB
Polres Kebumen Ungkap Pengguna Knalpot Brong Mayoritas Pelajar SMA.* /Portal Purwokerto /Humas Polres Kebumen

 

PORTAL PURWOKERTO – Keresahan masyarakat terhadap bisingnya knalpot brong membuat Polres Kebumen kembali melakukan penertiban razia knalpot brong pada malam Minggu, 4 November 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, pihaknya akan terus gencar melakukan penertiban hingga benar-benar "zero" pelanggaran.

Hal ini juga didukung masyarakat yang turut aktif melaporkan kebisingan motor knalpot brong. Kegiatan hunting system tersebut melibatkan personel gabungan Polres Kebumen yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Koyim Maturorrohman.

AKP Heru pada Minggu 5 November 2023 menuturkan, bahwa kegiatan ini dilakukan rutin dan berkala, karena sampai sekarang masih banyak aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan knalpot brong untuk kendaraan harian.

Baca Juga: Pemuda Pencari Rumput Warga Pejagoan Kebumen Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Lukulo

Berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen, para pelanggar lalu lintas yang memasang knalpot brong mayoritas adalah pelajar setingkat SMA karena dianggap gaul dan untuk popularitas.

Masyarakat mendukung langkah Polres Kebumen dan tak sedikit laporan masuk mengenai keberadaan kendaraan berknalpot brong agar segera ditindak Polres Kebumen.

"Kami didukung oleh banyak pihak. Banyak informasi masuk dari masyarakat mengenai keberadaan mereka (kendaraan knalpot brong). Laporan dari masyarakat bisa mempersempit gerak para pelanggar. Kami ucapkan terimakasih," pungkasnya.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Sedangkan motor knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc.

Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Polres Kebumen Tindak 74 Pelanggar

Polres Kebumen melakukan razia di seputaran kota, hingga ke daerah pinggiran Kebumen dan mengamankan sejumlah pelanggaran lalu-lintas termasuk motor knalpot brong.

Para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik dan kendaraan baru bisa diambil oleh pemilik jika knalpotnya telah diganti sesuai ketentuan.

Selain itu, pelanggar juga membuat pernyataan untuk sanggup menyerahkan knalpot kepada petugas Polres Kebumen untuk dimusnahkan.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler